Perkuliahan Daring di ITB Tetap Utamakan Learning Outcome

Oleh Adi Permana

Editor -

full


BANDUNG, itb.ac.id – Dalam masa antisipasi penyebaran COVID-19, Insitut Teknologi Bandung menerapkan kebijakan perkuliahan berbasis daring selama 14 hari ke depan sejak tanggal 16 Maret 2020. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 506/I1.B.05/LL/2020 tentang Protokol Kegiatan Perkuliahan dan Praktikum dalam Masa Antisipasi Penyebaran Covid-19 Institut Teknologi Bandung.

“ITB mulai hari ini (Senin, 16 Maret 2020) sudah perkuliahan online. Sudah tidak ada kegiatan tatap muka antara dosen dengan mahasiswa. Ini sudah kita tetapkan selama 14 hari ke depan dan akan kita evaluasi lebih lanjut,” kata Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB Prof. Dr. Ir. Jaka Sembiring, M. Eng., saat wawancara live bersama TVRI, Senin.

Penerapan kebijakan perkuliahan daring tersebut didasarkan pada prinsip bahwa mahasiswa harus tetap mendapatkan hak pendidikannya, dan proses akademik sebisa mungkin tidak berhenti meskipun di tengah situasi mengantisipasi penyebaran COVID-19. “Namun untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya mendesak dan sangat tidak bisa dihindarkan, misalnya ujian tesis atau ujian tugas akhir kita mengeluarkan protokol pelaksanaanya. Jadi mahasiswa tidak dirugikan, kegiatan akademik masih bisa berjalan tapi kita laksanakan dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan dan diharapkan semua mematuhi protokol yang kita keluarkan,” tambahnya.

Prof. Jaka menambahkan, kendati perkuliahan dilaksanakan berbasis daring, namun tetap mengutamakan learning outcome. “Sebetulnya sebagian dosen sudah ada yang menerapkan kuliah online. Sehingga pelaksanaannya sebagian sudah biasa. Hanya saja pada saat ini karena terjadi masif, sehingga dosen diberikan kreativitas untuk menjalankan perkuliahan tanpa tatap muka dengan menggunakan teknologi apapun yang tersedia yang penting diharapkan learning outcome tercapai,” ujarnya.

Selain itu, ITB juga mengeluarkan kebijakan pembatalan dan/atau penundaan kegiatan yang mengundang massa. Kegiatan yang dibatalkan tersebut adalah Wisuda, Orasi Ilmiah, Studium Generale, Konferensi Nasional dan Internasional, Workshop, Seminar, Kunjugan, serta kegiatan lainnya yang melibatkan banyak peserta sampai akhir April 2020.

Penghentian kegiatan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19), dan Surat Edaran dari Sekretaris Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 12 Maret 2020 untuk menunda kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara dengan banyak peserta. Juga berdasarkan pada status penyebaran COVID-19 yang sudah pandemi global menurut WHO yang ditegaskan melalui surat Edaran Rektor ITB No. 146/IT1.A/LL/2020 tanggal 14 Maret 2020.

“Semua kegiatan yang sifatnya mengundang massa sudah di-cancel, termasuk wisuda. Akan tetapi, wisudawan akan tetap menerima hak-hak mereka seperti seperti toga, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) dll. Wisudawan pun tetap diberikan kesempatan apakah ingin mengikuti wisuda pada kesempatan berikutnya atau tidak,” ujarnya.

ITB juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus berdasarkan SK Rektor Nomor 124/SK/IT1.A/KP/2020 untuk Mitigasi Penyebaran Virus Corona COVID-19 yang diketuai oleh Ernawati Arifin Giri-Rachman, M.Si, Ph.D., (Kaprodi Sarjana Mikrobiologi SITH ITB) yang beranggotakan Dr. Diky Mudhakir, S.Si., M.Si., (Kepala UPT Layanan Kesehatan) Dr. Herto Dwi Ariesyady, ST., MT., (Direktur Sarana dan Prasarana) dan Sonny Yuliar, Ph.D. (Staf Ahli Sekretaris Institut). “kita punya Satgas yang sudah ditetapkan. Dan semua kegiatan dikoordinasikan di Satgas. Setiap perubahan secepat mungkin akan kita sosialisasikan dan implementasikan di seluruh civitas acamedika ITB,” pungkas Prof. Jaka.




scan for download