ITB Raih Predikat Badan Publik Informatif Tahun 2021

Oleh Iyan Sofyan

Editor -

  

Oleh Adi Permana

Editor Adi Permana



BANDUNG, itb.ac.id—Institut Teknologi Bandung meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif tahun 2021 dari Komisi Informasi (KI) Pusat pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021. Pengumuman tersebut disampaikan pada Selasa (26/10/2021) secara daring dan diberikan oleh Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin.

Pencapaian tersebut merupakan buah kerja keras Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ITB dalam mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebelumnya pada 2019 ITB telah meraih predikat badan publik Informatif. Namun pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020, predikat ITB turun menjadi Menuju Informatif. Pada tahun ini, ITB kembali menjadi Informatif dengan Raihan poin 96,10.

KI Pusat sendiri memberikan predikat berdasarkan penilaian sebagai berikut: Informatif (bernilai 90-100), Menuju Informatif (80-89,9), Cukup Informatif (60-79,9), Kurang Informatif (40-59,9), dan Tidak Informatif (0-39,9). Atas capaian tersebut, ITB menjadi salah satu dari 83 badan publik di Indonesia yang meraih predikat informatif.

Pada acara tersebut, Ketua KI Pusat Gede Narayana mengatakan, KI Pusat telah melaksanakan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) secara nasional tahun 2021 diperoleh nilai sebesar 71,37. IKIP tersebut menunjukkan bahwa hasil pelaksanaan informasi publik di Tanah Air berada pada posisi sedang.

Ia juga menyampaikan, bahwa pada tahun 2021, KI Pusat telah melakukan monitoring dan evaluasi kepada badan publik yang berjumlah 337. Hasil dari monev tersebut secara garis besar, lanjutnya diklasifikasikan badan publik informatif (83), menuju informatif (63), cukup informatif (54), kurang informatif (37), dan tidak informatif (100) badan publik.

"Persentase tersebut harus digarisbawahi bahwa keterbukaan informasi publik di Indonesia mengalami perubahan mengarah kepada perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagai tujuan yang diamanatkan oleh UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," ujarnya.

Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Ma’ruf Amin mengatakan, penganugerahan ini menjadi kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti.

“Pengelolaan keterbukaan informasi ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik dan transparan. Hasil penilaian ini diharapkan menjadi sarana introspeksi badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya walaupun di tengah pandemi COVID-19,” ujar Wapres. Wapres pun mengapresiasi kepada badan publik yang meraih predikat Informatif tahun 2021.



scan for download