Diskusi MLI: Kupas Permasalahan Hukum Ospek di Perguruan Tinggi Indonesia
Oleh Neli Syahida
Editor Neli Syahida
Ospek memang akan selalu berkaitan dengan hukum karena sejak lahir setiap manusia merupakan subjek hukum dengan segala hak dan kewajibannya, termasuk mahasiswa. Pelanggaran akan Hak Asasi Manusia (HAM) berupa tindakan penyiksaan jasmani maupun rohani bisa diproses secara hukum pidana dengan pasal penganiayaan atau kelalaian. Adapun metode ospek yang berpotensi melanggar HAM di antaranya termasuk kegiatan yang membebani fisik atau menekan psikologis pesertanya di luar batas kewajaran daya tubuh manusia, seperti misalnya long march atau jurit malam yang digabung dengan wide game. Bahkan, ancaman pengucilan dari himpunan mahasiswa, apabila tidak mengikuti ospek bisa dinilai sebagai pelanggaran persamaan harkat dan martabat.
Di akhir diskusi, Rizky menegaskan bahwa ospek tetap penting dan harus dilaksanakan di perguruan tinggi, namun dengan catatan bahwa metodenya harus diubah total. Ospek hendaknya dilaksanakan seperti di Amerika, Eropa, dan Australia yang benar-benar mengenalkan kampus beserta civitas akademikanya, bukan sekadara ajar senioritas. Oleh karena itu, ospek harus memperhatikan aspek hukum, aspek psikologi, dan relevansinya dengan perkuliahan. Tidak hanya itu, ospek juga sudah seharusnya menanamkan nilai-nilai sosial, etika, dan moral pada mahasiswa terutama dalam berhubungan dengan sesama mahasiswa, dosen, serta masyarakat. Untuk mencapainya, menurut Rizky, antara mahasiswa dan pejabat fakultas perlu duduk bersama untuk merumuskan bagaimana sebenarnya bentuk ospek yang diperlukan.
Oleh: Bayu Rian Ardiyansyah