Diskusi Panel Pengelolaan Pertambangan

Oleh alitdewanto

Editor alitdewanto

BANDUNG, itb.ac.id- Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 mengenai ketentuan-ketentuan pokok pertambangan menjadikan sektor pertambangan berkembang secara pesat dan semakin unggul. Namun seiring berjalannya waktu, pengelolaannya terkadang sering keluar dari jalur. Itulah yang mendasari HMT (Himpunan Mahasiswa Tambang) ITB untuk mengadakan diskusi panel dengan tema 'Sudah Cukup Baikkah Pengelolaan Pertambangan di Indonesia?' bertempat di Aula Barat ITB, pada hari Senin (09/02/2009).

Hadir sebagai panelis antara lain Bambang Setiawan (Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi), Herman Afif (Ketua Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia), Rudy Sayoga (Dosen Teknik Pertambangan ITB), Irwandy Arif (Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia/PERHAPI), dan Sonny T. Pangestu (External Affairs PT Arutmin Indonesia).

Pembicara pertama, Bambang Setiawan menyoroti topik pengelolaan pertambangan Indonesia secara umum. Indonesia memiliki daya kompetisi tinggi dari sudut pandang geologi untuk mendapatkan mineral, batubara, panasbumi , dan air tanah. Bambang meyakini sekalipun terjadi krisis global, permintaan pasar dunia dan dalam negeri untuk komoditi tambang masih cukup tinggi. Selanjutnya, Irwandy Arif membahas peluang dan tantangan usaha pertambangan dalam UU Pertambangan dan Mineral. Secara khusus, Irwandy mengupas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, atau yang lebih dikenal dengan UU Minerba. UU ini merupakan suatu tonggak sejarah penting dalam sejarah Indonesia karena akan menjadi faktor penentu arah dan bahkan masa depan sektor pertambangan Indonesia sendiri. Dampak yang paling terasa yakni terhadap para investor masa depan karena mengharuskan mereka untuk melakukan kajian ulang terhadap rencana investasinya.

Kesejahteraan dan Kedaulatan Rakyat

Menaggapi salah satu pertanyaan peserta, Herman Afif pun menghimbau para hadirin untuk kembali merenungi apa itu tujuan dari perusahaan pertambangan.
" Usaha tambang itu mau tidak mau harus memberikan kesejahteraan rakyat, pemerintah sebagai pengelola." ujarnya. " Setelah kesejahteraan didapat, maka kedaulatan rakyat itu visible untuk dicapai." Hal senada juga diungkapkan Sonny T. Pangestu. Pengelolaan tambang yang baik dan teratur dapat berdampak dalam pengembangan masyarakat, baik dalam hal ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial budatya dan infrastruktur. Seperti contoh program beasiswa bagi putra-putra daerah pertambangan, penyuluhan pertanian, dan pembangunan jalan jembatan permanen.