World Ozone Day 2017: ITB, American Corner dan Kementrian LHK Peringati Hari Ozon Sedunia
Oleh Abdiel Jeremi W
Editor Abdiel Jeremi W
BANDUNG, itb.ac.id - Pada 16 September 1987 silam, seluruh dunia menyetujui Protokol Montreal. Protokol tersebut membahas tentang kesepakatan serta tindak lanjut negara-negara di dunia mengenai penipisan lapisan ozon. Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani Protokol Montreal. Pada 16 September 2017 lalu, Protokol Montreal menginjak usianya yang ke-30 tahun.
ITB beserta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI memperingati hari yang disebut World Ozone Day (Hari Ozon Sedunia) tersebut dengan sebuah seminar dan seed sharing program (program berbagi biji) pada Selasa (19/09/17). Seminar yang didukung oleh American Corner ini ramai peminat. Ruang Multifungsi Perpustakaan Pusat ITB menjadi tempat berkumpulnya mahasiswa, siswa SMP hingga SMA, dan masyarakat awam ini hampir tak menyisakan kursi kosong. Peringatan ini dihadiri oleh Dr. Eng. Yuli Setyo Indartono (Direktur Direktorat Pendidikan ITB) serta Ir. Emma Rachmawati, M.Sc (Direktur Mitigasi Perubahan Iklim Kementerian LHK).
Sisi Baik dan Buruk Ozon
Sesi pertama diisi oleh pemaparan oleh Dr. Yuli. Beliau menjelaskan tentang lapisan ozon, lubang ozon, gas rumah kaca, serta pemanasan global. Ozon adalah sebuah molekul yang terdiri atas tiga atom oksigen dan beracun bagi manusia. Akan tetapi, ozon memiliki kegunaan yang positif apabila berada pada lokasi yang tepat, yakni di sekitar lapisan ozon.
Di sisi lain, matahari terus menyinari bumi dengan cahaya yang memiliki energi beragam. Salah satu jenisnya adalah cahaya ultraviolet. "Cahaya ultraviolet memiliki energi yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan cahaya tampak yang biasa kita lihat. Karena itu, dapat menyebabkan kanker kulit, katarak, serta membunuh beberapa jenis plankton," ujar Yuli. Lapisan ozon berperan penting dalam penyerapan sinar UV, sehingga tidak membahayakan makhluk hidup. Protokol Montreal mengatur penggunaan zat-zat Bahan Perusak Ozon (BPO), sehingga kerusakan lapisan ozon dapat tercegah.
Butuh Peraturan dan Tindakan untuk Melestarikan Alam
Menurut Yuli, sering terjadi salah kaprah antara lubang ozon dengan pemanasan global. Terjadinya lubang ozon bukanlah tanda dari pemanasan global. Pemanasan global terjadi karena meningkatnya kadar gas rumah kaca, yakni gas yang menahan radiasi inframerah bumi, sehingga temperatur bumi semakin panas. Gas-gas BPO juga termasuk dalam banyaknya jenis gas rumah kaca. Oleh karena itu, Protokol Montreal merupakan sebuah kerjasama internasional yang sangat penting.
Pada sesi berikutnya, Ir. Emma menyampaikan peraturan-peraturan yang telah dibuat sebagai tindak lanjut terhadap Protokol Montreal dan amandemen-amandemennya. Beliau juga menegaskan pentingnya menggunakan bahan-bahan pengganti BPO. Acara ditutup dengan adopsi benih tanaman oleh Yuli dan Bitul Zulhasni (Kepala Bidang Pengendalian Bahan Perusak Ozon Kementerian LHK) sebagai tanda peluncuran program berbagi benih yang diprakarsai oleh American Corner Perpustakaan Pusat ITB.