Kebebasan berfikir dan bersikap; kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat adalah hak-hak dasar setiap warga negara yang dilindungi secara hukum oleh Undang Undang Dasar 1945, pasal 28E, dan oleh karena itu harus dihormati. Akan tetapi, dalam rangka membangun keteraturan, ketertiban dan kemaslahatan umum di lingkungan perguruan tinggi, Institut Teknologi Bandung sebagai sebuah lembaga perguruan tinggi merasa perlu adanya norma-norma internal terkait dengan penggunaan hak-hak dasar tersebut, khususnya yang terkait dengan keterlibatan atau partisipasi warga Institut Teknologi Bandung dalam aktivitas-aktivitas sosial, ekonomi dan politik di dalam masyarakat, tanpa melanggar UUD 45.
Dengan dilandasi oleh Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan, serta Pengabdian pada Masyarakat, Institut Teknologi Bandung beserta segenap warganya harus dapat menyatakan dirinya sebagai lembaga yang netral, non-partisan dan aktif, dalam kaitannya dengan keberadaan dan kegiatan berbagai kelompok, golongan atau kekuatan sosial, ekonomi dan politik yang ada di dalam masyarakat.
Netral adalah prinsip ketidakberpihakan Institut Teknologi Bandung dan warganya pada salah satu dari dua atau banyak kelompok, golongan atau kekuatan sosial, ekonomi dan politik, melainkan berdiri di atas semuanya. Non-partisan adalah prinsip tidak mendekatkan diri dan berpartisipasi secara regular maupun irregular dalam aktivitas sebuah kelompok, golongan dan kekuatan sosial, ekonomi dan politik manapun. Aktif adalah prinsip yang secara mandiri dan tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun, memberikan sumbangan pemikiran bagi kemajuan bangsa di atas semua kelompok dan golongan.
Kelompok dan golongan politik yang dimaksud meliputi partai politik (parpol) dan organisasi massa (ormas) yang secara formal diakui oleh pemerintah. Kelompok dan golongan ekonomi meliputi perusahan-perusahan. Kelompok dan golongan sosial meliputi organisasi-organisasi sosial non-politik.
Senat Akademik Institut Teknologi Bandung sejak pertengahan tahun 2013 telah melakukan kajian untuk mengeluarkan suatu kebijakan tentang "norma dan etika politik ITB". Pada prinsipnya konsep kebijakan ini telah disetujui oleh sidang pleno Senat Akademik pada November tahun 2013, tetapi masih diperlukan adanya perbaikan redaksional serta Senat Akademik sendiri berada dalam posisi tidak dapat mengeluarkan suatu kebijakan karena saat itu berada pada masa transisi dari ITB PTP menjadi ITB PTN-bh.
Diharapkan dalam waktu dekat kebijakan ini dapat segera disahkan sehingga bisa menjadi acuan bagi sivitas akademika ITB dalam berkegiatan di bidang sosial, ekonomi dan politik di masyarakat tanpa melanggar norma perguruan tinggi secara umum dan ITB secara khusus serta UUD 45.
(Sumber: Senat Akademik ITB)
Landasan lainnya:
Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil