9 Maret 2022
BANDUNG—Transformasi sebagai amanah SA ITB yang dituangkan di dalam RENIP (Rencana Induk Pengembangan ITB 2020-2025) adalah program penting yang sedang dilakukan di ITB, sebagaimana tercantum dalam RENSTRA ITB (2021-2025). Dalam proses transformasi ada sejumlah hal yang sedang dan harus disempurnakan agar ITB sebagai institusi pendidikan menjadi lebih lincah, berkualitas, akuntabel, transparan dan tertib di dalam merespons perubahan lanskap pendidikan tinggi di Indonesia. Perlu dipahami bahwa dalam era keterbukaan sekarang upaya yang lebih baik dalam memberdayakan sivitas akademika (dosen dan mahasiswa) dan tenaga pendidikan ITB menjadi sebuah keniscayaan.
Sejak hampir genap dua tahun terakhir, ada dua hal utama yang sedang dibenahi secara internal ITB, yakni 1) Integrasi Sistem Manajemen (pengelolaan keuangan yang terintegrasi) dan 2) Pengembangan HCM (Human Capital Management). Pelaksanaan dua kegiatan tersebut membutuhkan kemauan dan partisipasi aktif dari semua unit di lingkungan ITB, baik Fakultas/Sekolah maupun Unit Kegiatan Pendukung. Dalam hal ini tentunya dibutuhkan sikap kejuangan dan sikap inovatif yang juga membutuhkan kejuangan.
Pada masa transisi ini penataan internal tengah dilakukan dan menuntut adanya sikap positif, keterbukaan dan kesediaan untuk maju bersama. Pemecahan masalah selama masa transisi (interim solutions) sudah diterapkan secara bertahap, dan mencakup 1) remunerasi dan 2) kebutuhan dana operasional masing-masing Fakultas/Sekolah dalam mencapai Renstra Fakultas/Sekolah. Dengan segala keragaman dan keunikan Fakultas/Sekolah di ITB dan dinamika pelaksanaan kegiatan Tridarma (pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat), integrasi sistem yang mengakomodasi keragaman tersebut menjadi mutlak.
Pimpinan ITB memandang perlu adanya kesamaan pemahaman dan orientasi dalam menciptakan suasana akademik, produksi pengetahuan dan pembentukan budaya ilmiah unggul. Tentunya pengaturan dalam masa transisi ini tidak lepas dari adanya perbedaan pemikiran/pandangan.
Sebagaimana hasil audit BPK RI (31 Desember 2018), pengelolaan keuangan SBM ITB tidak sesuai Statuta ITB (PP 65/2013). Istilah “swakelola dan otonomi” yang digunakan oleh Forum Dosen (FD) SBM ITB tersebut (merujuk kepada SK Rektor No. 203/2003) merupakan bentuk pengelolaan keuangan yang tidak sesuai Statuta, sebagaimana disampaikan oleh BPK RI. ITB telah berkonsultasi dengan BPK RI dan berkomitmen untuk melaksanakan arahan dari BPK RI. Hal ini merupakan masalah fundamental bagi institusi besar, dan wajib diluruskan sebagai hasil dari upaya introspeksi dan semangat perubahan untuk kemajuan bersama.
Situasi pandemi menjadikan proses transformasi ini semakin dinamis dan kompleks terlebih dengan aturan pembatasan kegiatan, sehingga komunikasi menjadi hal yang menantang. Komunikasi internal untuk mensosialisasikan arah perjalanan ke depan telah dilakukan melalui berbagai kanal, platform dan rapat pimpinan (seluruh Dekan F/S dan pimpinan Unit Kerja lainnya), dan dilaksanakan berulang kali, agar esensi dan guiding principles pembenahan dalam era transformasi ini dapat dipahami secara utuh. Sangat dimaklumi jika sebagian kelompok masih memerlukan waktu untuk bisa memahami.
ITB senantiasa dan akan selalu bertanggung jawab untuk menjaga kualitas pelayanan Tridarma kepada semua pemangku kepentingan, terutama seluruh mahasiswa. Pimpinan ITB sangat mengapresiasi dekanat dan kolega dosen SBM yang tetap mendukung proses transformasi ITB. Rektorat dan dekanat SBM terus berupaya menuntaskan persoalan internal dengan meminimalkan dampak, seraya meminta kepada FD SBM ITB untuk kembali menjalankan tugas dan kewajiban Tridarma.
Ke depan, pimpinan ITB dengan dukungan SA (Senat Akademik) dan MWA (Majelis Wali Amanah) sangat yakin bahwa pelaksanaan transformasi ini akan memberikan kontribusi positif, dan ITB senantiasa di tengah-tengah alam demokrasi, keterbukaan dan zaman perubahan cepat ini tetap dapat memberikan teladan dalam hal kepatuhan terhadap aturan/peraturan.
**
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB
Dr. Naomi Haswanto, S.Sn., M.Sn.