Bangun Bandung Dengan Cinta

Oleh prita

Editor prita

BANDUNG, itb.ac.id - Dua pembicara berbeda bangsa hadir dalam diskusi "Kopi Sore" yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Arsitektur Gunadharma (IMA-G) ITB. Topik yang dibahas adalah konservasi kota dan kawasan menyikapi isu dan fakta yang berkembang saat ini. Salah satu pembicara berkebangsaan Amerika, Mrs. Frances Affandy mengatakan bahwa sebuah kota atau kawasan bersejarah tidak dapat diselamatkan melalui hukum; melainkan cinta.

Mrs. Frances mengemukakan bahwa kondisi pelestarian kawasan bersejarah kini menghadapi berbagai dilema. Biaya perawatan dan pajak yang tinggi, serta aturan-aturan yang dianggap memberatkan membuat banyak bangunan bersejarah tidak terpelihara. Bangunan-bangunan tersebut akhirnya dijual atau bahkan diruntuhkan. Berkaca pada negeri lain, para pemilik bangunan bersejarah yang telah mendaftarkan bangunannya mendapatkan bantuan pemeliharaan serta keringanan pajak. Hal tersebut dapat mendorong kesadaran warga merawat bangunan yang dimilikinya.

Sementara Dosen Jurusan Arsitektur ITB, Woerjantari, menyoroti mengenai tata kota. Bandung sesungguhnya telah memiliki tata kota yang baik. Namun pembangunan yang ada saat ini tidak terkonsep. Banyak bangunan bersejarah yang akhirnya diruntuhkan demi keuntungan sejumlah pihak tertentu.

Kawasan/lingkungan bersejarah dapat berupa suatu situs lansekap dengan monumen benda bersejarah. Namun, pengertian kawasan dapat berarti sekumpulan bangunan. Dalam Peraturan Daerah No. 9/1999, suatu bangunan dikatakan bersejarah apabila memenuhi 4 kriteria yaitu umur, nilai sejarah, kelangkaan, keaslian (material,struktur,tampak bangunan,serta sarana dan prasarana bangunannya).

Isu konservasi kawasan bersejarah telah digulirkan sejak lama. Berbagai aturan pun telah dibuat. Jakarta yang memiliki aturan terbanyak mengenai konservasi bangunan dan kawasan bersejarah nyatanya tak luput dari peruntuhan gedung-gedung bersejarah. Aturan yang ada hanyalah untuk dilanggar.

Karena itulah kedua pembicara menekankan mengenai pentingnya kesadaran dan perhatian terhadap bangunan bersejarah. Hanya orang-orang yang memiliki keterikatan dengan situs-situs bersejarah itulah yang akan benar-benar menjaganya. Jadi bukan hukum, melainkan keterikatan dan kecintaan terhadap situs dan kawasan bersejarah tersebut.