ITB dan Ditjen Pajak Kemenkeu RI Jalin Kerja Sama Tingkatkan Aksesibilitas Layanan Pajak Melalui Tax Center

Oleh Anggun Nindita -

Editor Muhammad Efriza Pandia

BANDUNG, itb.ac.id - Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU), di Gedung Rektorat ITB, Kamis (04/01/2024).

Penandatanganan dilakukan oleh Rektor ITB, Prof. Reini Wirahadikusumah, Ph.D. dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Dra. Erna Sulistyowati, M.T.

Kesepakatan ini bertujuan untuk mewujudkan kesadaran dan kepedulian wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya di bidang perpajakan. Selain itu, juga untuk meningkatkan kerja sama dan kemitraan antara Ditjen Pajak dengan perguruan tinggi demi tercapainya penerimaan perpajakan. Tujuan ini salah satunya direalisasikan melalui pengelolaan tax center di ITB.

Prof. Reini mendukung penuh kerja sama ini karena kesadaran pajak adalah tanggung jawab bersama. Beliau mengatakan, kedua institusi memiliki tanggung jawab sosial bersama dalam meningkatkan reputasi bangsa.

“Kami sangat optimistis, civitas academica ITB menjadi insan pajak yang menjadi model teladan, yang tentunya didukung dengan pengetahuan yang cukup,” ujarnya.

   

Dengan adanya kerja sama ini, akan ada tax center di lingkungan ITB kampus Ganesha sebagai tempat strategis dalam pelaksanaan sosialisasi perpajakan kepada civitas academica ITB dan masyarakat. Selain itu, akan ada sejumlah program, seperti konsultasi perpajakan di lingkungan ITB, kajian akademis atas peraturan perpajakan, hingga pelaksanaan pelatihan di bidang perpajakan bagi civitas academica ITB dan/atau masyarakat.

Sementara itu, Dra. Erna Sulistyowati, M.T. mengapresiasi terlaksananya kerja sama tersebut. “Menurut saya ini sangat luar biasa. ITB sebagai Institusi teknik dapat menjadi tempat pengelolaan tax center,” ujarnya.

Beliau mengatakan, kantor wilayah Jawa Barat I mengelola 22 tax center. Pada setiap kabupaten/kota minimal terdapat 1 tax center. Harapannya, tax center di ITB dapat diberdayakan dan diisi dengan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi civitas academica ITB dan masyarakat terkait perpajakan.

Selain tax center, akan ada pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) mahasiswa ITB di unit kerja dan/atau unit vertikal di bawah Ditjen Pajak Kemenkeu RI.

Beliau menambahkan bahwa pada bulan Juli 2024 akan ada peluncuran Core Tax Administration System (CTAS), sebuah sistem administrasi pajak yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi. Sistem ini dirancang untuk membantu otoritas pajak mengelola dan mengawasi seluruh proses perpajakan secara lebih efisien dan transparan.

Melalui kerja sama ini, diharapkan wajib pajak semakin peduli terkait pentingnya memenuhi kewajiban dalam perpajakan untuk kemajuan dan kedaulatan bangsa.

Reporter: Satria Octavianus Nababan (Teknik Informatika, 2021)

Editor: M. Naufal Hafizh

#sdgs17