Berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, SKB Nomor 7 Tahun 2011, Nomor 04/MEN/VII/2011, dan Nomor SKB/03/M.PAN-RB/07/2011:
Hari Senin tanggal 24 Desember 2012 ditetapkan sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.