Menyusul surat nomor 2125/I1.B03/KP/2012 tanggal 5 Desember 2012 perihal Cuti Bersama, kami sampaikan dengan hormat bahwa berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2012, Nomor 28/MEN/I/2012, dan Nomor SKB/Ol/M.PAN-RB/01/2012:
Hari Senin, tanggal 31 Desember 2012 ditetapkan sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Masehi 2013