Keputusan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor 275B/SK/K01/OT/2010 tentang Perubahan Organisasi Dibawah Koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Institut Teknologi Bandung. Didalamnya termasuk Tugas Pokok dan Fungsi Komisi Penegakan Norma Akademik dan Kemahasiswaan.