Kami sampaikan dengan hormat bahwa sehubungan dengan terbitnya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 1 Tahun 2008, Nomor : KEP. 24/MEN/II/2008, Nomor SKB/01/M.PAN/2/2008 Tentang Perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : 55 Tahun 2007, Nomor : KEP 222/MEN/V/2007, Nomor : SKB/03/M.PAN/5/2007 Tentang Hari - Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2008, maka pemberlakuan Cuti Bersama tanggal 8 Februari 2008 menyambung Hari Libur Tahun Baru Imlek 2559 dibatalkan. Dengan demikian tanggal 8 Februari 2008 merupakan hari kerja.