Surat Edaran dari Wakil Rektor Bidang Sumberdaya dan Organisasi ITB menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, SKB nomor 03 Tahun 2011, KEP.135/MEN/V/2011 dan SKB/02/M.PAN-RB/05/2011 ditetapkan bahwa:
Hari Jumat, tanggal 3 Juni 2011 ditetapkan sebagai Hari Cuti Bersama.
Bagi pegawai yang mendapatkan penugasan khusus pada hari Cuti Bersama tersebut di atas tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.