Berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, SKB Nomor 03 tahun 2011, KEP.135/MEN/V/2011 dan SKB/02/M.PAN-RB/05/2011 ditetapkan bahwa:
Hari Senin, tanggal 26 Desember 2011 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal