BANDUNG, Institut Teknologi Bandung (ITB) mengikuti dan mencermati dinamika wacana yang bergulir di berbagai media, berkenaan dengan keberlangsungan studi mahasiswa ITB. Melalui press release ini disampaikan sikap ITB sebagai tanggapan resmi terhadap dinamika wacana tersebut.
Pada prinsipnya sikap ITB adalah sebagai berikut:
Pertama, ITB memandang dinamika tersebut sebagai bentuk ekspresi opini. Berkenaan dengan hal ini, ITB bersikap menjunjung tinggi kebebasan menyatakan opini di ruang publik, sebagai wujud dari nilai demokrasi.
Kedua, ITB memandang perlu untuk menyampaikan penjelasan berkenaan dengan kebijakan dan administrasi penyelenggaraan studi mahasiswa, sebagai bentuk perwujudan nilai transparansi dan akuntabilitas publik. Penjelasan tersebut kami uraikan sebagai berikut:
ITB memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap mahasiswa, agar mendapatkan kesempatan melangsungkan studi meski terkendala masalah finansial (https://itb.ac.id/berita/itb-berkomitmen-berikan-akses-pendidikan-berkualitas/60317). Berbagai skema telah diimplementasikan untuk membantu pembiayaan pendidikan mahasiswa, melalui program-program beasiswa yang dikelola oleh Direktorat Kemahasiswaan ITB. Skema bantuan tersebut mencakup biaya hidup hingga pembayaran UKT, bergantung pada kebutuhan yang dipandang prioritas. Implementasi program-program tersebut merupakan bentuk kepedulian ITB terhadap keberlanjutan studi mahasiswa, dengan tidak mengesampingkan aturan dan ketentuan yang sudah disepakati bersama.
ITB telah mengimplementasikan sistem untuk menghindari terjadinya penunggakan UKT yang dapat merugikan berbagai pihak. ITB telah menjalin kerja sama dengan berbagai mitra dalam penyediaan beasiswa, sebagai upaya untuk mendukung keberlangsungan studi mahasiswa, baik dengan pihak pemerintah maupun non pemerintah (https://www.itb.ac.id/berita/itb-berikan-penghargaan-bagi-88-mitra-pada-malam-apresiasi-mitra-kemahasiswaan-2023/60250).
Mengenai opsi-opsi pembayaran UKT, ITB telah menjalin kemitraan dengan sejumlah pihak, salah satunya adalah lembaga non-bank yang bergerak khusus di bidang pendidikan, dan sudah terdaftar serta mendapatkan pengawasan yang ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghindari praktik penyalahgunaan.
ITB membuka jalur seleksi penerimaan, antara lain: Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), Seleksi Mandiri (SM), dan International Undergraduate Program (IUP). Mahasiswa ITB yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT terbagi dalam 5 (lima) kategori pembayaran UKT, dari UKT 1 (Rp 0) sampai UKT 5 (tertinggi). Mahasiswa yang diterima melalui jalur SM-ITB bertanggung jawab untuk membiayai pendidikan program sarjananya di ITB secara penuh. ITB tidak memberikan subsidi biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur IUP dan SM-ITB, kecuali bagi mahasiswa SM-ITB pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang berasal dari SMA/MA di wilayah 3T. Untuk kategori ini, ITB membebaskan biaya pendidikannya di ITB.
Kemudian sebagai gambaran, ITB menyampaikan bahwa hingga Januari 2024, sebanyak 1.768 mahasiswa telah mengajukan keringanan UKT. Sementara itu, sebanyak 2.732 mahasiswa mengajukan pengajuan cicilan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). Pada tahun 2023, ITB telah menyalurkan beasiswa kepada 7.672 mahasiswa. Jumlah tersebut mencapai 25 persen dari total student body ITB.
Di luar itu, ITB mencarikan bantuan beasiswa talangan untuk kasus tertentu, seperti tidak sempat mengajukan keringan UKT di jadwal yang ditentukan, mahasiswa mendapatkan musibah, dan persoalan ekonomi lain yang didukung dengan bukti-bukti yang jelas.
ITB sampaikan terima kasih atas perhatian dan kepedulian dari segenap sivitas akademika ITB (mahasiswa, dosen, tendik, dan alumni) serta masyarakat umum atas keberlangsungan dan keberlanjutan studi mahasiswa ITB. ITB senantiasa bersikap terbuka untuk bekerja sama dengan berbagai pihak yang memiliki niat yang tulus untuk berkontribusi, demi peningkatan kualitas dan keberlanjutan layanan pendidikan di ITB.
ITB menjunjung tinggi kebebasan menyatakan opini di ruang publik, sebagai hak demokrasi setiap warga negara. Demikian pula, ITB memiliki hak untuk memberikan penjelasan tentang kebijakan dan administrasi yang dijalankan ITB, sebagai bentuk akuntabilitas publik. Mari terus kita tingkatkan langkah-langkah kolaboratif demi kebaikan bersama, dengan disertai niat yang tulus. Mari kita jaga kebersamaan ini dengan sikap-sikap yang kondusif, dan menghindari langkah-langkah yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.