Tugas dan Fungsi

Tugas

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 28 Tahun 2021, Institut Teknologi Bandung mempunyai tugas:

"Memajukan, menyebarluaskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan ilmu humaniora untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sejalan dengan dinamika masyarakat Indonesia serta masyarakat dunia, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, sosial, dan lingkungan melalui kegiatan tridharma."

Fungsi

1. Menyelenggarakan kegiatan tridharma dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan baik di dalam maupun di luar domisili ITB;

2. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang bermutu dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan ilmu humaniora dalam rangka menghasilkan sumber daya insani yang kompeten, inovatif, kreatif, amanah, berbudi luhur, dan berakhlak mulia;

3. Menyelenggarakan penelitian yang berkualitas dengan menjunjung tinggi moral dan etika akademik serta hak atas kekayaan intelektual untuk berkontribusi secara aktif dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan ilmu humaniora, membangun keilmuan baru, serta melayani kebutuhan pembangunan nasional dan masyarakat luas;

4. Menyelenggarakan kegiatan pengabridan kepada masyarakat yang bermutu dan bermakna guna menggali dan membangun nilai serta potensi masyarakat dan lingkungan sekitarnya dalam berbagai aspek kehidupan;

5. Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak sesuai dengan jati diri dan mandatnya untuk kemaslahatan umat manusia serta kesejahteraan dan keluhuran martabat bangsa.


Sumber : Laporan Kinerja dan Keuangan ITB