Dirjen Dikti: Tingkatkan Kompetensi Sarjana Teknik lewat UU No. 11/2014 tentang Keinsinyuran

Oleh Mega Liani Putri

Editor Mega Liani Putri

BANDUNG, itb.ac.id - Pada Minggu (06/07/14), Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Prof. Dr. Ir. Djoko Santoso, M.Sc. hadir menjadi pembicara dalam acara Ramadhan Great Meeting yang dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana Program Ramadhan (P3R) 1435 H Masjid Salman ITB. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh Dirjen Dikti untuk menyosialisasikan UU No. 11/2014 yang baru saja diundangkan pada 22 Maret 2014. Undang-undang ini disusun guna untuk meningkatkan kompetensi sarjana teknik yang dalam ini berkiprah didunia keinsinyuran. Peran insinyur ke depannya akan ditingkatkan di berbagai sektor pembangunan agar Indonesia mampu bersaing secara global. Dalam waktu dekat, Indonesia akan menghadapi ASEAN Economic Community yang mana membuka peluang insinyur-insinyur asing untuk berkarir di tanah air. Undang-undang ini diharapkan menjadi salah satu langkah efektif untuk meningkatkan daya saing sarjana teknik di dunia kerja nantinya.

Indonesia Hari Ini

Secara ekonomi, Indonesia hari ini berada di posisi ke 10 dalam kategori negara dengan pertumbuhan ekonomi terbaik di dunia. Pada tahun 2010, Indonesia mampu meningkatkan pendapatan negara hingga USD 3000. Padahal, pada tahun 2007, pendapatan Indonesia hanya USD 1947. Target selanjutnya pada tahun 2030 adalah Indonesia mampu menjadi salah satu dari tujuh negara dengan pertumbuhan ekonomi terbesar di dunia.

Dari sisi jumlah tenaga kerja profesional, Indonesia terbilang masih belum mencapai jumlah yang ideal. Indonesia hari ini memiliki 55 juta tenaga kerja profesional. Jumlah ini masih jauh dari jumlah kebutuhan Indonesia yang sesungguhnya. Ditargetkan pada tahun 2030 Indonesia mampu mencapai jumlah 113 juta tenaga kerja profesional. Menurut Prof. Djoko Santoso, Indonesia tidak boleh lalai dengan kelimpahan sumber daya alam di tanah air. Kelimpahan tersebut tidak akan memberikan banyak manfaat jika tidak ada tenaga kerja, terutama insinyur, yang mampu memberi nilai tambah agar dapat dimanfaatkan oleh rakyat Indonesia.

Peningkatkan Kompetensi Profesi Insinyur

Untuk mencapai target jangka panjang pada tahun 2030 dan menghadapi tantangan global yang semakin banyak, pemerintah termasuk Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi memberikan perhatian khusus pada sektor keinsinyuran. Insinyur adalah profesi yang mampu membuat nilai tambah. Belajar dari negara-negara maju, mereka mampu mencapai kondisi maju dan modern seperti sekarang karena banyaknya sumber daya manusia yang mumpuni di bidang keinsinyuran.

Menilik negara yang sedang naik daun di bidang teknologi dan perdagangan, Korea Selatan, ada 1.225.000 insinyur yang mengabdi di negara tersebut. Di Indonesia faktanya hari ini hanya ada 14% dari pelajar yang mau melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Untuk perguruan tinggi teknik, tentu angkanya akan jauh lebih kecil. Indonesia hanya memiliki 2.671 insinyur per satu juta penduduk. Dengan kata lain, kini Indonesia memiliki lebih kurang 603.000 insinyur. Untuk itu, pemerintah akan menambah kursi pendidikan tinggi jurusan teknik. Kini, ada dua institut teknologi baru yang dibangun yaitu Institut Teknologi Sumatera dan Institut Teknologi Kalimantan.

UU No. 11/2014 tentang Keinsinyuran akan mendukung peningkatan kompetensi sarjana teknik Indonesia untuk terjun sebagai insinyur yang profesional untuk masyarakat. Pada tahun 2015, seluruh sarjana teknik diwajibkan untuk mengikuti sekolah kompetensi profesi untuk mendapatkan gelar "Insinyur" setelah menjadi "Sarjana Teknik". Dengan adanya pendidikan profesi ini diharapkan lulusan-lulusan program studi teknik memiliki daya saing yang tinggi terutama dengan para lulusan luar negeri. Diharapkan, dengan adanya peningkatan kompetensi, peran insinyur pun dapat lebih ditingkatkan di industri nasional..

Undang-undang tentang Keinsinyuran ini juga memiliki tujuan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan. Insinyur diharapkan dapat merekayasa produk yang meningkatkan produktivitas masyarakat dengan tetap memperhatikan keselamatan masyarakat dan ketahanan lingkungan. Kesalahan-kesalahan teknis seperti yang menyebabkan kerusakan jembatan di Kutai, Kalimantan Timur diharapkan tidak akan terulang kembali. Menurut Dirjen Dikti, nantinya juga akan ada peningkatan standar keselamatan dan keamanan dalam menjalankan tugas sebagai insinyur.

"Undang-undang ini masih butuh support. Kami (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi-red) masih sedang menyusun Peraturan Pemerintah dan hal-hal lainnya guna mendukung keberadaan undang-undang ini," ucap Prof. Djoko Santoso.

 

Ilustrasi dari local news portal