ITB Bangun Kantin Baru Untuk Mahasiswa
Oleh Medhira Handinidevi
Editor Medhira Handinidevi
BANDUNG, itb.ac.id - Sebagai kawasan pendidikan yang baik, ITB wajib memberikan pelayanan fasilitas yang terbaik untuk mahasiswanya. Beberapa contoh fasilitas yang disediakan ITB adalah kantin dan jasa fotokopi. Pada tahun 2013 ini, ITB menambah jumlah fasilitas kantin tersebut dari 4 lokasi menjadi 19 lokasi kantin baru dan jumlah jasa fotokopi menjadi 10 titik.
Lokasi kantin baru ini tersebar dari penjuru Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) hingga area Masjid Salman. Kantin yang berjumlah 19 buah ini terdiri dari beberapa kantin lama dan kantin baru. Jenisnya pun berbeda-beda, ada yang berbentuk pujasera hingga kios makanan ringan. Beberapa kantin yang sudah lebih dulu dibangun adalah kantin barat laut, kantin borju, kantin bengkok, dan kantin barak.
Pembangunan kampus ini adalah arahan dari Direktorat Pengembangan ITB. Dengan semangat menata seluruh kawasan ITB, seluruh fasilitas dan sarana yang berada di lokasi kampus diatur melalui mekanisme yang jelas agar pemeliharaan dan pelayanannya dapat sesuai dengan harapan ITB dan juga mahasiswa. Pemeliharaan dan manajemen fasilitas tersebut merupakan tugas dari Sarana Prasarana.
Menurut wawancara dengan Hasbullah, Kasubdit Pendayagunaan Aset dan Inventarisasi, penataan ITB ini bermula dari dikeluarkannya Surat Keputusan Wakil Rektor bidang Sumber Daya dan Organisasi tahun 2012. "Sekarang seluruh fasilitas yang berlokasi di ITB diterapkan tarif pemakaian ruangan," ungkap Hasbullah, yang kerap dipanggil Hasbi. Tarif ini berlaku untuk seluruh ruangan dan dihitung berdasarkan luas lahan yang disewa oleh pihak yang ingin menyewa baik untuk kantin, fotokopi maupun usaha lain, semuanya diatur melalui SK ini.
Hal yang serupa juga dikemukakan oleh Duddy, staf Pendayagunaan Aset dan Inventrisasi. Duddy yang sudah cukup lama mengetahui seluk beluk fasilitas kantin dan beberapa fasilitas lainnya mengatakan bahwa upaya penataan ini telah mengalami perjalanan yang panjang. Awalnya besaran tarif atau biaya sewa kantin ditentukan oleh pemilihan lokasi dan besarnya omzet kantin tersebut. Hal lain yang ditata sekarang adalah bahwa penyewa haruslah memiliki CV atau badan hukum. Sehingga pihak penyewa dapat mengeluarkan faktur pajak dan memenuhi kewajiban pajaknya kepada pemerintah. Hubungan penyewa dan ITB hanyalah tentang penyewaan ruangan atau tanah saja.
Saat ini, beberapa kantin masih dalam tahap pembangunan, misalnya kios Sunken Court dan kantin Gedung Kuliah Umum (GKU) Timur. Kios-kios ini dibangun agar mahasiswa tidak perlu berjalan jauh untuk menikmati hidangan dan bersantai di sela-sela kelas.
Untuk jasa fotokopi, jumlah fasilitas ini adalah 10 buah. Biasanya lokasi fotokopi ini terletak di bangunan-bangunan untuk kuliah umum yang ramai pengunjung. Beberapa lokasi fotokopi yang mudah dijangkau adalah fotokopi Koperasi Keluarga Pegawai (KKP) ITB, fotokopi Labtek IX A, dan fotokopi Gedung Benny Subianto (Labtek V). Dengan menyediakan fasilitas kantin dan fotokopi yang memadai, harapannya mahasiswa ITB dapat memenuhi kebutuhannya di area kampus.