ITB dan IAP Indonesia Gelar Seminar Nasional: Reformasi Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam

Oleh Anggun Nindita

Editor Anggun Nindita

BANDUNG, itb.ac.id – Seminar Nasional Rancangan Undang-Undang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam (RUU SP-SDA) diselenggarakan di Ruang Serba Guna SAPPK Lantai 6, ITB Kampus Ganesha dan Zoom Meeting, Senin (9/10/2023).

Seminar dilakukan dalam rangka peringatan dua tahun penyerahan konsep awal Naskah Akademik dan RUU SP-SDA oleh Ikatan Ahli Perencana (IAP) Indonesia kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tanggal 1 Oktober 2021, yang kemudian diajukan menjadi usulan inisiatif DPD RI tahun 2022 Nomor 259.

Kegiatan ini merupakan kerja sama Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kota (SAPPK) ITB, Pengurus Nasional Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota Indonesia, dan IAP Jawa Barat.

Salah seorang narasumber yang hadir, Ir. Son Diamar, MSc., Ph.D., alumnus Planologi ITB tahun 1979 dan ketua penggagas Naskah RUU SP-SDA, menyampaikan terkait pentingnya reformasi dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Beliau menyoroti beberapa aspek kunci, yakni:

1) Gagasan Sumber Daya Alam sebagai Pengaturan Baru Reformasi

Beliau mengingatkan gagasan sumber daya alam sebagai pengaturan baru dalam era reformasi yang telah disuarakan bahkan sejak era Orde Baru. Beliau menyoroti bahwa sumber daya alam harus diatur secara bijak dan adil untuk menghindari oligarki.

2) Mendorong Kesejahteraan Ekonomi di Seluruh Daerah

Beliau menekankan pentingnya pemerintah untuk mendorong kesejahteraan ekonomi di seluruh daerah dengan memanfaatkan sumber daya alam yang sangat kaya. Hal ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya alam sebagai sumber pendapatan yang dapat membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

3) Reformasi dalam Tiga Bidang Utama

Beliau mengusulkan tiga bidang reformasi utama, yaitu desentralisasi, demokratisasi, dan pemanfaatan sumber daya alam. Desentralisasi memungkinkan daerah untuk memiliki kendali atas sumber daya alam di wilayahnya. Demokratisasi mengharuskan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait sumber daya alam. Sementara itu, pemanfaatan sumber daya alam harus memastikan bahwa kekayaan alam tidak hanya dimiliki oleh segelintir pihak.

4) Paradigma Baru dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Beliau menyampaikan pentingnya mengubah paradigma pengelolaan sumber daya alam. Selama ini, hal itu hanya fokus pada aspek ekonomi makro dan pendapatan negara. Namun, pengelolaan yang lebih baik harus mengintegrasikan aspek lain, termasuk kekayaan sosial, budaya, dan pertahanan nasional.

5) Keberlanjutan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Beliau mengungkapkan pengelolaan sumber daya alam haruslah berkelanjutan. Hal ini mencakup pengelolaan hutan, tanah, laut, tambang, dan sumber daya alam lainnya yang dapat memberikan keuntungan jangka panjang untuk negara dan masyarakat.

Seminar ini memberikan wawasan yang sangat berharga dalam upaya memahami pentingnya reformasi dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. “Semoga usulan RUU ini dapat menjadi langkah awal menuju pengelolaan yang lebih baik dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Reporter: Hafsah Restu Nurul Annafi (Perencanaan Wilayah dan Kota, 2019)

Editor: M. Naufal Hafizh