ITB Gelar Pelatihan Melawan Pelecehan Seksual di Ruang Publik

Oleh Anggun Nindita

Editor Anggun Nindita

Dokumentasi Muh. Umar Thoriq

JATINANGOR, itb.ac.id – Institut Teknologi Bandung (ITB) melaksanakan pelatihan “5D Methodology Melawan Pelecehan Seksual di Ruang Publik”, yang merupakan program Stand Up bersama dengan L’Oreal Paris, Sabtu (19/8/2023). Kegiatan ini diadakan di Gor Futsal dan Gor Tenis Meja ITB Kampus Jatinangor serta diikuti oleh 4.651 mahasiswa baru ITB TA 2023/2024.

Pelatihan ini menghadirkan beberapa pembicara sekaligus fasilitator dari Demand. Sebagai informasi, Demand atau Di Jalan Aman Tanpa Pelecehan merupakan sebuah gerakan untuk melawan pelecehan di ruang publik.

Berdasarkan data, 8 dari 10 wanita di Indonesia pernah mengalami pelecehan di tempat umum, pelecehan dapat terjadi baik di ruang publik offline maupun online, tak terkecuali di kampus maupun tempat belajar.

Berdasarkan data yang dihimpun, pelecehan terjadi secara luring di kampus sebanyak 427 responden dan kuliah virtual sebanyak 57 responden. Apabila kita melihat adanya pelecehan seksual di sekitar, terdapat metode 5D yang dapat dilakukan.

“Ini adalah metodologi yang sudah kita kampanyekan semenjak dulu di Hollaback! Jakarta di tahun 2016 dan sudah banyak yang menggunakan metode ini. Hal ini terbukti bisa membantu teman-teman yang mengalami kekerasan seksual”, ujar perwakilan dari Demand, Yuri Muktia, sebagai salah satu pembicara.

Metode yang pertama adalah mencoba mengalihkan dengan berpura-pura menjadi teman, menanyakan waktu dan mengalihkan perhatian pelaku. Kedua, melaporkannya dengan terlebih dahulu mencari orang yang di sekitar yang dapat membantu maupun pihak berwenang.

Ketiga, dokumentasikan dalam bentuk rekaman. Rekaman ini dapat menjadi bukti tindakan dari pelaku, namun jangan pernah tergesa-gesa mengunggah video rekaman tersebut. Apalagi sampai menyebarkan identitas korban tanpa izin secara daring.

Keempat, ditenangkan dengan memposisikan diri sebagai teman korban. Kelima, mencoba menegur dengan berbicara kepada pelaku pelecehan. Kemudian alihkan perhatian ke korban. Apabila pelaku merespons, cukup abaikan agar tidak memperkeruh situasi.

Di sisi lain, jika pelecehan terjadi pada diri kita sendiri, ada beberapa cara yang dapat kita lakukan. Pertama, minta bantuan dengan orang di sekitar atau pihak berwenang. Selanjutnya, katakan sesuatu. Kita perlu berani berbicara dan memanggil pelaku, dengan catatan tetap mengutamakan keamanan.

Selain itu, jika kita merasa aman, dapat dipertimbangkan untuk mengambil foto atau merekam video dengan apa yang terjadi atau minta seorang bystander (saksi) untuk melakukannya.

Yuri pun menegaskan bahwa pelecehan seksual bukanlah salah korban. “Siapapun seperti apapun situasinya, kalau ada pelaku yang memang memiliki niat melakukan kekerasan seksual, kekerasan seksual itu terjadi,” tambahnya.

“Jadi, pelecehan adalah murni kesalahan pelaku dan kita tidak punya tanggung jawab untuk merespons secara sempurna. Tanggung jawab berada pada pelaku untuk tidak melecehkan,” lanjutnya.

Terakhir, bantuan saat kekerasan seksual terjadi dapat dicari dengan mengakses carilayanan.com. Laman ini menyediakan informasi terkait lembaga bantuan korban kekerasan berbasis gender. ITB sendiri menyediakan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang dapat dihubungi melalui hotline 08123 111 7770.

Reporter: Muh. Umar Thoriq (Teknik Pangan, 2019)


scan for download