ITB Menerima Penghargaan Top 10 Perguruan Tinggi Permohonan Paten Terbanyak Tahun 2022

Oleh Adi Permana

Editor Adi Permana


JAKARTA, itb.ac.id--Intitut Teknologi Bandung (ITB) menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Top 10 Perguruan Tinggi dengan Jumlah Permohonan Paten terbanyak Tahun 2022.

Penghargaan diterima oleh Rektor ITB yang diwakili oleh Ketua Lembaga Pengembangan Inovasi dan Kewirausahaan (LPIK) ITB, Ir. R. Sugeng Joko Sarwono, M.T, Ph.D., di Jakarta, Senin, 21 November 2022. Apresiasi tersebut diperoleh berdasarkan kontribusi Institut Teknologi Bandung berperan aktif dalam memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi Kekayaan Intelektual dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Tercatat selama tahun 2022, ITB telah mengajukan sebanyak 90 paten kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Atas penghargaan tersebut, Ketua LPIK Joko Sarwono, Ph.D., menyampaikan rasa terima kasih dan senang atas perhatian yang diberikan Kemenkumham kepada perguruan tinggi. “Semoga ke depan semakin banyak paten produk teknologi hasil penelitian berbasis kelimuan yang kuat dari Perguruan Tinggi Indonesia, khususnya ITB yang dimanfaatkan oleh industri dan masyarakat sesuai motto ITB, locally relevant," ujarnya.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual pada Senin, 21 November 2022 di Birawa Assembly Hall - Hotel Bidakara Jakarta. Salah satu agendanya adalah penyerahan Apresiasi Kementerian Hukum dan HAM tahun 2022 kepada Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah.

Selain dihadiri oleh Universitas-universitas di Indonesia, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh beberapa Menteri di antaranya Erick Tohir (Menteri Badan Usaha Milik Negara), Sandiaga Uno (Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif), Zulkifli Hasan (Menteri Perdagangan), dan Yasonna H. Laoly (Menteri Hukum dan HAM).


Kekayaan Intelektual adalah suatu karya yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang merupakan aset berharga bernilai ekonomi. Pelindungan dan pemanfaatan karya-karya intelektual membutuhkan dukungan dari berbagai pihak khususnya para pimpinan wilayah dan juga Lembaga terkait, yang dapat mempercepat dan meningkatkan pembangunan ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual.