ITB Perpanjang Masa Kuliah Daring Hingga Batas Waktu yang Belum Ditentukan

Oleh Adi Permana

Editor Adi Permana

BANDUNG, itb.ac.id – Institut Teknologi Bandung memperpanjang masa perkuliahan secara jarak jauh atau daring hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB Prof. Dr. Ir. Jaka Sembiring, M.Eng., dalam surat Edaran No.123/I1.B01/PP/2020 tentang Perpanjangan Masa Kuliah Daring. Sebelumnya, dalam masa antisipasi penyebaran COVID-19, ITB telah menerapkan kebijakan perkuliahan berbasis daring selama 14 hari ke depan sejak tanggal 16 Maret 2020.



Perpanjangan masa kuliah daring tersebut dilakukan sehubungan dengan masih berlangsungnya masa darurat wabah COVID-19 serta adanya kemungkinan dibutuhkan waktu yang lebih lama untuk penanganan wabah tersebut. Oleh sebab itu, seluruh dosen diminta untuk menyiapkan materi perkuliahan daring hingga akhir Semester II-2019/2020 sesuai capaian pembelajaran mata kuliah yang telah ditetapkan. “Mahasiswa diharapkan dapat mengikuti perkuliahan daring dengan baik dan konsisten,” ujar Prof. Jaka dalam surat edaran tersebut.

Pada surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa, dosen diharapkan memberikan tugas perkuliahan sesuai dengan sisa materi yang harus diselesaikan dan tidak menimbulkan beban berlebihan kepada mahasiswa. “Dosen dapat melakukan perpanjangan masa kuliah daring jika setelah hari terakhir kuliah semester II-2019/2020 belum dapat memenuhi capaian pembelajaran mata kuliah,” tambahnya.

Selain itu, disampaikan Prof. Jaka, kegiatan praktikum dapat ditunda atau dianggap selesai, sesuai hasil kajian aspek risiko kesehatan dan capaian pembelajaran yang dilakukan oleh dosen pengampu dan ketua program studi. Untuk masa pelaksanaan ujian akhir mengikuti kalender akademik yang sedang berjalan dengan jadwal pelaksanaan ujian akan ditetapkan oleh fakultas/sekolah, program studi, dan/atau program TPB. “Pelaksanaan ujian akhir disarankan dilakukan dengan mekanisme ujian jarak jauh dan diatur sesuai kondisi spesifik masing-masing mata kuliah,” ujarnya.

Namun bagi mata kuliah yang dengan alasan tertentu tidak dapat melaksanakan ujian jarak jauh, dapat mengundurkan jadwal pelaksanaan ujian dengan pemberitahuan dan koordinasi dengan fakultas/sekolah, program studi, dan/atau program TPB.

Surat edaran tentang perpanjangan masa kuliah daring selengkapnya dapat dilihat di link berikut ini https://www.itb.ac.id/files/08_SURAT_EDARAN_WRAM_PERPANJANGAN_MASA_KULIAH_DARING_rev_2.pdf