ITB Raih Layanan Pengadaan Terbaik dari LKPP
Oleh Fivien Nur Savitri, ST, MT
Editor Fivien Nur Savitri, ST, MT
BANDUNG, itb.ac.id - Institut Teknologi Bandung (ITB) meraih penghargaan menjadi salah satu Unit Layanan Pengadaan (ULP) terbaik dengan mendapatkan akreditasi A pada pengadaan barang dan jasa yang diberikan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Indonesia (LKPP).
Tidak hanya ITB, dalam rangka mengembangkan kapasitas dan tata kelola Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Indonesia, baik di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi, LKPP juga telah mengembangkan sebanyak 43 Unit Layanan Pengadaan (ULP) percontohan lainnya di Indonesia.
Penghargaan ini disampaikan langsung oleh Ketua LKPP, Agus Prabowo, pada acara peluncuran Program Sistering yang dilaksanakan di Aula Barat Institut Teknologi Bandung, Senin, 10/4/2018.
Acara yang bertajuk "Peluncuran Program Sistering Menuju Pusat Keunggulan Pengadaan" ini, selain memberikan apresiasi kepada kepada ITB, juga untuk menyampaikan arah dan kebijakan unit layanan pengadaan barang/jasa. “Saya berharap unit pengadaan barang/jasa dapat memberikan layanan terbaik dan berstandar nasional,” ujar Agus Prabowo.
Pada sambutannya, Agus Prabowo juga mengharapkan agar seluruh instansi yang melakukan pelayanan pengadaan barang dan jasa dapat melakukan pekerjaannya secara profesional dan sesuai prosedur. Selain mendapat akreditasi A, ITB juga dipercaya menjadi Pusat Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Nasional yang ditunjuk langsung oleh LKPP ITB.
Ia juga berpesan agar sivitas akademika ITB dapat membuka program studi yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa. “Karena setiap orang perlu melakukan pengadaan, dan jumlah dari tahun ke tahunnya akan terus membesar,” ujar Agus Prabowo.
Turut hadir dalam acara ini, Dr. Agus Puji Prasetyo, Sekjen Kemenristekdikti (Staff Ahli Menteri BIdang Relevansi Produktivitas). Pada sambutannya, Agus Puji yakin kemenristekdikti mendukung program ini, “Program ini tentu dapat memberantas tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, terlebih lagi memudahkan para peneliti untuk bertanggung jawab atas instrumen penelitiannya,” ujarnya.
Penulis: Moch Akbar Selamat (TPB SBM 2017)