Kuliah Tamu Teknologi Pascapanen ITB: Mengenal Lebih Jauh Lembaga Sertifikasi Hutan dan Produk Kehutanan

Oleh Adi Permana

Editor Adi Permana

BANDUNG, itb.ac.id - Berbagai produk yang kita jumpai setiap harinya tidak terlepas dari sertifikasi. Sertifikasi merupakan ketentuan yang dikeluarkan lembaga independen terkait jaminan tertulis (sertifikat) yang tertuang dalam produk, jasa, atau sistem yang sudah memenuhi persyaratan tertentu. Dalam produk kehutanan di Indonesia, terdapat tiga sertifikasi yang paling umum digunakan yaitu Forest Stewardship Council (FSC), Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC), dan Indonesian Legal Wood atau biasa disebut dengan V-Legal.

Program studi Teknologi Pascapanen, Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati, Institut Teknologi Bandung kembali mengadakan kuliah tamu dalam mata kuliah PP3209 Sertifikasi Bioproduk pada Rabu (27/4/2022). Materi dibawakan oleh Hikmah Nur Isnaini, S. Hut., MForSc., Manajer Pusat Jaminan Sistem PT Equality Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Hikmah menjelaskan secara mendalam sertifikasi hutan yang dilaksanakan dalam dua proses yang terpisah namun saling terkait yaitu sertifikasi pengelolaan hutan lestari dan sertifikasi lacak balak. “Sertifikasi pengelolaan hutan lestari memastikan hutan dikelola sesuai persyaratan lingkungan sosial dan ekonomi,” jelasnya. Di sisi lain, sertifikasi lacak balak melacak produk berbasis hutan dari sumber hingga proses akhir.

Prinsip dari sertifikasi hutan adalah sebagai penyeimbang antara nilai ekonomi, sosial, dan lingkungan. Meninjau dari fungsinya, sertifikasi hutan berperan menjadi prasyarat yang banyak diminta sebagai kebijakan di seluruh dunia dalam melakukan bisnis. Selain itu, melalui sertifikasi perusahaan dapat menunjukkan bahwa pengelolaan hutan terjaga kelestariannya dalam memenuhi kebutuhan konsumen baik saat ini maupun untuk generasi mendatang. Dengan membangun kepercayaan masyarakat, tentu permintaan pasar akan produk dapat meningkat sehingga hal ini dapat mencegah alternatif penggunaan lahan lainnya (land clearing) seperti pertanian.

Secara umum, proses sertifikasi hutan dapat dibagi menjadi 5 tahapan. Tahapan pertama, calon klien akan mengajukan permohonan sertifikasi kepada lembaga sertifikasi. Permohonan tersebut akan ditinjau dan diaudit kembali sebelum keputusan sertifikasi dikeluarkan. Jika permohonan sertifikasi telah memenuhi standar, lembaga sertifikasi akan menerbitkan dan mempublikasikan hasil sertifikat. “Sertifikat memiliki masa berlakunya, contohnya pada Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) pembaruan sertifikasi akan dilaksanakan setiap 2 tahun. Lembaga sertifikasi akan mengunjungi untuk meninjau kembali sertifikasi,” paparnya.

Reporter: Andrew Benaldo Adikara (Teknik Pangan/FTI, 2020)