Kuliah Umum Ketua Komisi Yudisial Disambut Antusias
Oleh Medhira Handinidevi
Editor Medhira Handinidevi
Agenda kuliah umum ini dihadiri oleh Rektor ITB, Prof. Dr. Akhmaloka dan juga Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Dr. Ir. Kadarsah Suryadi. "Penegakan hukum menjadi sesuatu yang krusial di Negara kita. Dan yang paling penting adalah kewajiban kita untuk mempraktekkannya ke dalam kehidupan sehari-hari," papar Akhmaloka pada sambutannya. Tema kuliah ini memang khusus tentang hukum dan ini adalah kelas gabungan antara Studium Generale dengan mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi. Harapannya mahasiswa ITB tak hanya akrab degan hukum Dalton, Lavoisier, dan Newton tetapi juga paham tentang hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam diskusi yang dipimpin oleh Kadarsyah, Prof. Dr. Eman Suparman, SH., MH memulai dengan penjelasan tentang korupsi. Eman mengatkan korupsi adalah extraordinary crime karena ia menyerang semua lini dan berdampak besar bagi sektor-sektor lainnya. Dampak korupsi yang paling besar adalah tidak terjaminnya keamanan masyarakat. Itulah alasan pentingnya mencegah korupsi secepat mungkin.
Selanjutnya, Eman menjelaskan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan korupsi. "KPK juga manusia, kewajiban kita semualah untuk sama-sama mengawalnya untuk memberantas korupsi," tegas Eman. Ia memaparkan kondisi hukum Indonesia khususnya dalam tindak pidana korupsi. Memang terjadi perbedaan hukuman untuk pengusaha yang korupsi dan pejabat pemerintahan. Hal ini kadang diputarbalikkan oleh para hakim. Untuk itulah hadir Komisi Yudisial yang bertugas mengawasi hakim-hakim di Indonesia.
Komisi Yudisial lahir setelah amandemen UUD yang ke-3. KY adalah respon terhadap merosotnya kepercayaan terhadap kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung. Dewasa ini, di bidang hukum dan peradilan muncul istilah "Mafia Peradilan" atau Judicial Corruption. Jual-beli vonis, atur-mengatur majelis hakim adalah hal yang kerap dijumpai pada system peradilan negara Indonesia. "Hakim tipikor harus diawasi juga, tak hanya tersangkanya saja," papar Eman.
Dari latar belakang dan kondisi tersebut, maka lahirlah KY dengan wewenang utama menyeleksi calon hakim agung dan hakim ad-hoc di Mahkamah Agung. Wewenang lain seperti menetapkan kode etik hakim, menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim juga termasuk wewenang KY. Landasan pengawasan KY adalah jerat etika, tak sebatas jerat pidana saja. Pelanggaran etika hakim atau perilaku yang dinilai tidak pantas adalah makanan sehari-hari KY. Masyarakat juga ikut andil dalam pengawasan para hakim tersebut. Pengawasan dari KY non-stop selama 24 jam, masyarakat hanya perlu melaporkan keluhan dan langsung akan diproses oleh KY.
Profil Pembicara
Prof. Dr. Eman Suparman, SH., MH selain menjadi praktisi hukum, beliau juga terjun ke ranah pendidikan. Pria kelahiran Kuningan, 23 April 1959 ini menempuh pendidikan sarjananya di jurusan Hukum Universitas Padjajaran (Unpad). Setelah itu, beliau melanjutkan pendidikan pasca sarjana di Universitas Gajah Mada dan lulus pada tahun 1988. Selanjutnya, ia menempuh pendidikan S3 di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro. Pada tahun 2009 Eman diangkat menjadi Guru Besar Fakultas Hukum Unpad dan pada tahun 2010 beliau diangkat menjadi Ketua KY untuk periode 2010-2015.