Menghadapi Tantangan Ekonomi Digital di Indonesia
Oleh Adi Permana
Editor Adi Permana
BANDUNG, itb.ac.id -- Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi saat ini telah dirasakan di berbagai sektor, salah satunya dari sektor ekonomi. Perubahan yang muncul dari sektor ini dapat dilihat dengan lahirnya ekonomi digital.
Indonesia menjadi tempat yang menjanjikan untuk pasar ekonomi digital. Hal itu dapat diketahui dari total populasi Indonesia sebesar 265,4 juta penduduk yang 50 persennya yaitu 132,7 juta penduduk sudah menggunakan internet. Dari jumlah tersebut, pengguna perangkat seluler mencapai 177,9 juta penduduk dan pengguna media sosial (medsos) seluler aktif sebesar 120 juta penduduk. Hasil riset Google dan Temasek pada 2018, diprediksi Market Size Ekonomi Digital Indonesia mencapai USD 100 Miliar pada tahun 2025.
Fakta tersebut disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Dr. Ir. Ismail, M.T, dalam Studium Generale KU-4078 di Aula Barat ITB, Jalan Ganesha, no 10 Bandung, Rabu (28/11/2018). Tema yang diangkat Dr. Ismail ialah mengenai Indonesia di Era Ekonomi Digital dan Teknologi Disruptif.
Dia mengatakan, berbicara ekonomi digital akan berhubungan dalam tiga hal yaitu aplikasi, infrastruktur dan konten. Sayangnya aplikasi-aplikasi yang kini banyak digunakan terutama media sosial, bukan berasal dari Indonesia. "Membuat aplikasi itu sebenarnya bukan hal yang tidak mungkin oleh kita, tapi memasarkannya ini persoalannya," kata Ismail.
Menurut Ismail, ada tiga sektor yang akan mengalami teknologi disruptif di Indonesia yaitu sektor transportasi, sektor keuangan, dan sektor industri. Adapun teknologi utama yang mendorong terjadi disruptif tersebut dipengaruhi oleh teknologi artificial intelligent, block chain, cloud computing, big data, dan security.
Dia juga mengungkapkan, berbicara ekonomi digital ada empat isu strategis yang akan muncul dan harus diselesaikan secara paralel yaitu infrastruktur, perubahan paradigma, regulasi dan suprastruktur dan digital talent. Infrastruktur dalam hal manyangkut wilayah di pelosok yang belum tersentuh teknologi broadband. Di sisi lain, perubahan yang terjadi perlu cepat memberikan kepastian hukum agar perubahan yang terjadi tidak melanggar undang-undang yang ada, contoh kasusnya ialah antara transportasi online dan transportasi konvensional.
"Selain itu juga bisa terjadi pergeseran lapangan pekerjaan. Nanti banyak sekali jenis pekerjaan yang dilakukan manusia digantikan oleh robot untuk sebagian sektor," ungkapnya.
*Foto-foto: Dok. Humas ITB