Pandangan ITB mengenai RUU Pengelolaan Sampah
Oleh Yayat Ruhiyat
Editor Yayat Ruhiyat
Pada tgl. 20 Juni 2007 Rektor ITB Prof. Djoko Santoso didampingi , Dr. Edwan Kardena, Dr Ari Darmawan Pasek dan Dr Boy Kombaitan menyampaikan kepada Pansus RUU Pengelolaan sampah Komisi VII DPR RI mengenai pandangan ITB tentang RUU Pengelolaan Sampah .
Pada bagian awal ITB menyampaikan apresiasinya, bahwa secara umum RUU tersebut sudah mencakup seluruh aspek pengelolaan persampahan (pengurangan sampah, termasuk peran serta masyarakat, terdapat perubahan yang sangat mendasar yaitu: Open Dumping akan tidak diperkenankan dalam waktu 5 tahun sejak diundangkan (saat ini hampir 100% sistem pembuangan akhir adalah open dumping).
Adapun masukan/saran lain yang disampaikan ITB adalah antara lain: harus ada kewajiban produsen untuk bertanggung jawab terhadap kemasan/sisa pakai produk yang berpotensi menjadi sampah (baterai, plastik kemasan dsb); dan ada beberapa larangan yang perlu disertai dengan pemberian jalan keluar (solusi); serta masih belum seimbang antara larangan dengan solusi serta kewajiban mengelola dengan kewajiban penyediaan infrastruktur persampahan (Pasal 37 dan Pasal 60).
Dalam hal pendanaan persampahan seyogyanya lebih ditekankan kepada pendapatan dari pengelolaan, dan kewajiban pemerintah untuk turut serta mendanai pengelolaan sampah perlu disebutkan secara tegas (pasal 40).
Hal lain adalah mengenai peran Teknologi dalam pengelolaan sampah yang sama sekali belum disinggung, dan perlu ada pasal tersendiri mengenai jenis teknologi yang dapat digunakan. Hal ini penting untuk mendorong pengembangan teknologi persampahan secara mandiri kedepan.
Di akhir paparannya Rektor ITB menyampaikan bahwa uraian tentangperan yang diberikan kepada masyarakat terlalu besar; belum seimbang dengan tanggung jawabnya dalam mendukung upaya pengelolaan sampah yang adil dan berwawasan lingkungan.
Dalam pertemuan tersebut tampak hadir beberapa alumni ITB yang menjadi anggota Pansus RUU Pengelolaan Sampah, diantaranya Hindersah (ketua Pansus), Nazarudin Kiemas, Ichsan Isak, dan Catur