Pelestarian Bangunan Cagar Budaya Harus Memegang Prinsip Originalitas

Oleh Adi Permana

Editor Adi Permana


BANDUNG, itb.ac.id—Pelestarian bangunan cagar budaya tidaklah mudah. Berdasarkan kaidah konservasi, prinsip yang harus dipegang originalitas. Kaidah dan prinsip ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 tahun 2021 pasal 6 tentang pedoman teknis penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan.

Kaidah pelestarian ini berisi tentang berbagai jenis pelestarian yang akan dilakukan. Mulai dari melakukan sedikit perubahan dan penambahan elemen baru, dilakukan dengan penuh tanggung jawab serta kehati-hatian, dan juga sedapat mungkin mempertahankan keaslian.

Demikian disampaikan Ir. Danang Triatmoko, M.Ars., IAI, dalam kuliah tamu SAPPK ITB, Rabu (23/3/2022). Pembahasan tentang pelestarian bangunan cagar budaya pada materi yang disampaikan mengambil studi kasus tentang Gedung Cagar Budaya A.A. Maramis.

Gedung AA Maramis adalah sebuah gedung bangunan peninggalan Belanda. Gedung ini terletak di Kompleks Kementerian Keuangan Indonesia di Jakarta Pusat. Ir. Danang memulai pemaparan materinya dengan menjelaskan tentang sejarah Gedung AA Maramis ini.

“Gedung ini didirikan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda Herman W. Daendels, pada tanggal 7 Maret 1809 yang semula bertujuan untuk memindahkan Istana Batavia yang semula berada di muara Sungai Ciliwung untuk dipindahkan ke Ibu Kota Jakarta,” terang Ir. Danang. Gedung ini awalnya bernama Gedung Keuangan, namun saat ini nama gedung ini berubah menjadi Gedung AA Maramis karena AA Maramis merupakan Menteri Keuangan pertama Indonesia.

Tentunya, sebuah bangunan harus memenuhi berbagai kriteria agar dapat dinobatkan sebagai Bangunan Cagar Budaya. “Berbagai kriteria dari sebuah bangunan cagar budaya adalah berusia 50 tahun atau lebih. Memiliki masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, serta mewakili nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,” jelas Ir. Danang. Gedung-gedung yang termasuk Bangunan Cagar Budaya juga akan mendapatkan pelestarian.

Pada Gedung AA Maramis ini, proyek pelestariannya direncanakan oleh Paparan Jakarta Konsultindo. “Perencanaan pelestarian pada Gedung AA Maramis ini menambahkan berbagai fungsi baru sesuai dengan kebutuhan pemanfaatan mulai dari museum, restoran, kantor menteri, perpustakaan digital, jembatan penghubung, vold, taman atap, multi purposes hall, ruang MEP, dan porte cochere”. tutur Ir. Danang.

Selain itu juga ditambahkan tangga servis, toilet servis, ruang mekanikal elektrikal, lift, dan juga ruang kontrol utama. Material lantai pada gedung ini juga diubah dari kayu menjadi beton dengan struktur baja. Pondasi pada gedung ini juga ditambahkan.

“Bagian yang memiliki kondisi paling parah di Gedung AA Maramis ini adalah gedung bagian selatan. Gedung di bagian selatan ini mengalami keretakan hingga dinding yang miring karena kebocoran. Setelah diagnosis masalah, dilakukan scanning juga terhadap bangunan ini untuk menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memberi treatment pada gedung ini,” jelas Ir. Danang.

Reporter: Yoel Enrico Meiliano (Teknik Pangan, 2020)