Penerapan Konsep Circular Economy dalam Mencapai Sustainable Consumption and Production di Industri di Indonesia

Oleh Adi Permana

Editor Vera Citra Utami

*Foto: ilustrasi (dok. Humas ITB)

BANDUNG, itb.ac.id--Indonesia merupakan negara yang memiliki beragam sektor industri yang memiliki tujuan keberlanjutan di masa mendatang sesuai dengan Sustainable Development Goals ke-12. Hal ini menyebabkan perlunya pembahasan yang lebih mendalam untuk mencapai tujuan tersebut.

Oleh karena itu, STKSR (International Seminar on Chemical Engineering Soehadi Reksowardojo) bersama Ikatan Alumni Teknik Kimia ITB, Himpunan Mahasiswa Teknik Kimia ITB dan Badan Kejuruan Persatuan Insinyur Indonesia kembali mengadakan acara tahunan berupa webinar dengan tema Circular Economy for A Better World.

Acara tahunan ini memiliki berbagai rangkaian acara, salah satunya webinar yang diselenggarakan pada Selasa 28 Juli 2020 lalu, dengan topik Penerapan Konsep “Circular Economy” dalam Mencapai “Sustainable Consumption and Production” di Industri Indonesia.

Kegiatan ini dibuka terlebih dahulu oleh Prof. Brian Yuliarto, Dekan Fakultas Teknologi Industri. “Meskipun kita sedang berada di dalam situasi pandemi, kita masih tetap bisa mengadakan acara tahunan ini. Dengan adanya pandemi ini, memaksa para pelaku industri memutar strateginya. Namun, ide-ide dari akademisi dan pelaku industri tetap bermanfaat bagi para mahasiswa dan kampus ITB,” ujarnya saat membuka sesi webinar.

Materi webinar dibagi menjadi tiga bagian, yaitu penjelasan mengenai hubungan antara SDG No.12 (Responsible Consumption and Production) dengan Circular Economy. Materi pertama ini disampaikan oleh Ir. Noer Adi Wardojo, M.Sc. Menurutnya, Circular Economy merupakan salah satu pendekatan yang digunakan dalam implementasi SDG No. 12.

Namun, konsep ini bila kita sadari tidak terlalu identik dengan tujuan dari SDG No. 12. Oleh karena itu, kita harus tetap mengenalkan pendekatan lainnya yang berbeda. Tetapi, satu hal yang penting bahwa apabila pelaksanaan Circular Economy ini berhasil, pencapaian SDG No. 12 akan jauh lebih mudah.

Materi kedua disampaikan oleh Ir. Achmad Gunawan, M.A.S. mengenai regulasi dan kebijakan yang mendasari pelaksanaan Circular Economy. Menurutnya, pelaksanaan Circular Economy ini harus diawali dengan pengelompokan dan pengolahan limbah industri, dari mulai yang tidak berbahaya sampai dengan yang berbahaya dan beracun. Dengan pengelompokan limbah, dapat menjadikan pengolahan limbah semakin mudah.

Sementara itu, materi terakhir mengenai pengaplikasian dan implementasi Circular Economy disampaikan oleh Dra. Liana Bratasida, M.Si. Menurutnya, konsep Circular Economy dapat dijadikan solusi dari tantangan yang dihadapi oleh SDG dengan mengatasi akar masalahnya. Dengan mengubah sistem yang berawal dari ekonomi linear menjadi ciruclar economy yang berfokus pada proses recycle limbah industri. “Seperti contoh, industri kertas akan mendaur ulang kertas-kertas bekas, hal ini dapat mengurangi penggunaan emisi dan energi. Namun dalam pengaplikasiannya diperlukan kerja sama dari semua stakeholder,” pungkasnya.

Reporter: Hutahaean Andina Putri (Manajemen, 2018)