Penindakan Korupsi Butuh Kompetensi di Bidang Teknologi

Oleh Adi Permana

Editor Adi Permana


BANDUNG, itb.ac.id – Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko, S.T., MSE., mengisi kuliah umum dalam acara Festival Integritas Pendidikan Antikorupsi di Aula Timur Kampus ITB, Jalan Ganesha No. 10, Bandung, Rabu (24/4/2019). Acara ini merupakan rangkaian kegiatan kuliah Pendidikan Antikorupsi yang diselenggarakan oleh ITB.

Dalam kuliah umum tersebut, Sujanarko memaparkan, bahwa dalam penindakan kasus korupsi dibutuhkan orang-orang yang memiliki kompetensi. Selain itu, kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi telah berdampak besar dalam suatu penyelidikan kasus tindak pidana korupsi.

Kompetensi yang dimaksud Sujanarko ialah pertama computer forensic. “Jadi computer forensic  merupakan ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti legal yang ditemukan pada komputer dan media penyimpanan digital. Ilmu ini bertujuan untuk keperluan investigasi korupsi. Penyelidikan ini memerlukan seorang yang ahli karena data yang diteliti bisa mencapai jutaan file,” terangnya.

Kompetensi kedua ialah akuntasi forensic yang merupakan keahlian dalam mengidentifikasi aliran keuangan. Dengan begitu, ahli-ahli yang bekerja di KPK, tidak hanya seorang ahli hukum saja melainkan juga harus ahli dalam bidang teknologi. “Tentu saja dengan keahlian ini kita dapat melakukan audit, valuasi bisnis, dan mendeteksi pencucian uang,” tuturnya. 



Keahlian lainnya adalah intercept communication. Sujanarko mengatakan bahwa keahlian ini dalam rangka menangkap atau memintas jalur komunikasi pada pelaku atau suatu instansi yang terduga melakukan tindak pidana korupsi. “Berantas korupsi perlu insinyur-insinyur dan tenaga ahli dalam bidang tersebut karena Indonesia masih ketinggalan jauh dari sisi teknologi,” tambahnya.

Mencegah Korupsi Sejak Dini

Sujanarko mengatakan bahwa dalam kehidupan sehari-hari, integritas harus dijunjung tinggi dan dibiasakan. Integritas memiliki arti menjalankan sesuatu yang baik dan benar tanpa diawasi. Untuk melatih integritas, dapat dilakukan dengan cara membiasakan jujur dan mengevaluasi kekurangan diri. Perguruan tinggi juga memiliki peran dalam inisiatif antikorupsi.

“Perguruan Tinggi di Indonesia dapat melakukan pendidikan antikorupsi, kampanye antikorupsi, kajian antikorupsi, menjunjung etika dan integritas, transparansi, pengabdian masyarakat, akses pelaporan, serta menolak gratifikasi,” jelasnya.

Menutup kuliah tamunya, Sujanarko menambahkan bahwa kemampuan, pengetahuan dan perilaku harus seimbang untuk membentuk manusia yang antikorupsi. “Skill knowledge dan attitude ini saling berhubungan sehingga harapannya ketika manusia memiliki ketiga hal tersebut maka korupsi dapat dicegah di negeri ini,” tutupnya. 



Sebelumnya, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB, Prof. Ir. Bermawi Priyatna Iskandar, M.Sc.,Ph.D., membuka kuliah umum tersebut. Pada sambutannya, ia menyampaikan bahwa kejujuran dan integritas adalah barang mahal di negeri ini. Mahasiswa dalam menjalankan proses pendidikan di perguruan tinggi harus senantiasa membina kejujuran, baik dalam ujian, mengerjakan tugas, dan berkegiatan di masyarakat. “Penyelenggaraan Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi dan kegiatan festival ini merupakan bentuk dari komitmen ITB dalam pencegahan korupsi,” ujarnya.

Reporter: Billy Akbar Prabowo (Teknik Metalurgi 2016)