Ronny Siahaan: Meneladani Sikap Integritas dan Antikorupsi dari Sektor Migas Hulu sebagai Introspeksi Negeri

Oleh Adi Permana

Editor Vera Citra Utami


BANDUNG, itb.ac.id – Pada kuliah umum Studium Generale KU-4078, ITB mengundang Ronny Siahaan, Chairman of Ethics and Compliance Committee di Indonesian Petroleum Association (IPA). Topik yang diangkat yakni “Overview of Integrity and Anti Corruption Program in Oil and Gas Upstream Sector”, dalam rangka mendukung program Kampus Merdeka Kemendikbud, Rabu (24/3/2021).

Tindakan korupsi tidak hanya perlu dipahami oleh aparat tertentu saja, tetapi juga perlu bagi setiap warga negara. Universitas mengambil peran dalam perlawanan terhadap tindak korupsi dengan cara proses pengedukasian sikap antikorupsi pada setiap pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada.

Ronny menerangkan, secara umum tindakan korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan adanya penyalahgunaan wewenang untuk mencapai kepentingan tertentu yang dapat merugikan banyak pihak. Biasanya tindakan korupsi berjalan terencana dan melibatkan beberapa pihak untuk mencapai tujuan bersama.

Sebagai ketua komite yang menguasai di bidang ini, Ronny Siahaan mengajak para peserta Studium Generale ini mempelajari motif-motif tindakan korupsi dari sudut pandang perusahaan migas yang memiliki kompleksitas pada tiap tahapannya. Tahapan-tahapan yang terbilang rumit ini sangat rawan untuk terjadinya tindakan korupsi.

Ronny Siahaan mengatakan bahwa setidaknya ada 335 sampai 339 jenis izin yang biasa perusahaan migas tempuh. Jenis perizinan sebanyak ini tentunya memberikan celah untuk adanya pelaku gratifikasi, suap, dan korupsi. Belum lagi nilai-nilai integritas yang dimiliki pelaku perusahaan migas tidak selamanya transparan. Padahal industri migas sangat bergantung pada efisiensi sehingga sulit membayangkan tercapainya ekonomi yang efisien apabila korupsi masih bergejolak. Di sisi lain, minat investor pun kian berkurang karena adanya tindakan merugikan ini.

Berdasarkan data yang dikutip dari Indeks Persepsi Korupsi 2020, “Indonesia mengalami penurunan peringkat sebanyak 17 poin bahkan urutannya setara dengan Gambia dan terlampau jauh dari Timor Leste yang padahal dulunya bagian dari Indonesia”, ujarnya. Data ini digunakan para investor sebagai referensi mengenai seberapa besar peluang keuntungan yang akan didapat di negara terkait.

Di Indonesia, tiga pelaku teratas tindakan korupsi yakni parlemen, pejabat, dan pihak swasta menurut data penindakan KPK 2019. Modus yang banyak terjadi ialah proses penyuapan dan pengadaan barang dan jasa. Tentunya proses penyuapan banyak terjadi dalam proses pengurusan perizinan yang pelik sehingga pelaku menghalalkan segala macam cara untuk mencapai kesepakatan jalan pintas seperti yang banyak terjadi di industri migas.

“Peraturan MA No 13 tahun 2016 secara singkat menjelaskan tentang korporasi dapat dijadikan pelaku tindak pidana korupsi korperasi kalau membiarkan, tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurangi risiko, dan tidak melakukan upaya pencegahan. Salah satu upaya pencegahan yakni seperti yang kita lakukan sekarang, komunikasi dan edukasi kepada stakeholders”, jelas Ronny Siahaan.

Untuk mengatasi permasalahan ini, saat ini mulai diberlakukan regulasi tindakan pencagahan korupsi seperti yang sudah dijalankan IPA. Cara yang bisa dilakukan seperti membentuk komite pencegahan, melakukan keterlibatan dengan KPK atau sejenisnya, mengedukasi pihak luar, dan berbagi wawasan kepatuhan antikorupsi.

Bagi korporasi, pentingnya integritas antikorupsi bisa membangun bisnis yang berkelanjutan karena bisa meningkatkan kepercayaan investor. Selain itu, masyarakat juga perlu terlibat dalam proses pencegahan ini dengan cara berperan aktif melaporkan tindakan korupsi dan gratifikasi. Untuk mendukung aksi ini, KPK menjanjikan pemberian insentif maksimal senilai Rp200 juta kepada masyarakat yang berani melapor.

Kontrol tindakan antikorupsi dan penyuapan secara singkat dapat dilakukan dengan cara pencegahan, deteksi, penangkapan, monitoring, dan evaluasi. Di industri migas, perusahaan-perusahaan wajib mengikuti pemeriksaan setelah pengadaan barang dan jasa untuk memastikan kepatuhan pihak penyedia terhadap undang-undang yang berlaku seperti yang tertulis pada Tipikor PTK-007.

Reporter: Lukman Ali (TPB/FTMD, 2020)