Studium Generale ITB: Peran Ombudsman dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Oleh Anggun Nindita

Editor Anggun Nindita


BANDUNG, itb.ac.id – Institut Teknologi Bandung (ITB) menyelenggarakan Studium Generale dengan topik “Peran Ombudsman dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik”, di Aula Barat ITB Kampus Ganesha, Rabu (4/10/2023). Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Ir. Bobby Hamzar Rafinus, MIA., menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.

Ombudsman berasal dari bahasa Swedia kuno yang artinya perwakilan atau pembentukan. Di berbagai belahan dunia, sengketa antara perangkat pemerintahan dan masyarakat kerap diselesaikan dengan adanya andil Ombudsman. Di tingkat dunia, ada International Ombudsman Institute yang tersebar paling banyak di Eropa.

Sidang umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tahun 2020 menerbitkan resolusi yang mendukung pengembangan Ombudsman di negara anggotanya untuk perlindungan hak asasi manusia, taat kelola pemerintahan yang baik, dan penegakan hukum.

“Karakter-karakter negara adil, maju, masyarakat bahagia, itu merupakan tujuan dibentuknya Ombudsman,” ucap beliau.

Ombudsman Republik Indonesia didirikan pada tahun 2000 melalui Keppres No. 44 Tahun 2000. Dalam perjalanannya dibutuhkan waktu 8 tahun untuk dituangkan dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2008. Pada pasal 1 disebutkan bahwa Ombudsman RI melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Pasal 2 menyebutkan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri.

Ombudsman memiliki empat produk, yaitu penyelesaian laporan masyarakat, respons cepat Ombudsman, investigasi atas prakarsa sendiri, dan pencegahan maladministratif.

Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, terdapat 3 jenis ruang lingkup pelayanan publik yaitu barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Contoh barang publik, yaitu kapal penumpang, transportasi publik, listrik dari PLN, dan kebijakan BBM. Contoh jasa publik adalah pelayanan kesehatan rumah sakit pemerintah dan Puskesmas. Contoh pelayanan administratif adalah administrasi kependudukan.

   

Pasal 7 Undang-undang No. 37 Tahun 2008 menyebutkan bahwa tugas Ombudsman dalam menangani maladministrai adalah menerima laporan dugaan maladministrasi, melakukan investigasi terhadap dugaan maladminitrasi, dan melakukan upaya pencegahan administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Harapan dari Ombudsman yaitu partisipasi dari generasi muda untuk membentuk negara yang adil, damai, dan sejahtera, maka diharapkan adanya partisipasi dalam melaporkan pelayanan publik yang belum sesuai dengan ketentuan. Dimulai dari pelaporan kepada instansi tersebut kemudian bila tidak ada tindak lanjut maka dapat diarahkan kepada Ombudsman,” ujar beliau.

Reporter: Yohana Aprilianna (Perencanaan Wilayah dan Kota, 2021)

Editor: M. Naufal Hafizh