SUSPIM ITB 2011: Wakil Rektor Bidang Sumberdaya dan Organisasi (WRSO)
Oleh Fathir Ramadhan
Editor Fathir Ramadhan
Wakil Rektor Bidang Sumberdaya dan Organisasi
Wakil Rektor Bidang Sumberdaya dan Organisasi (WRSO), dikepalai oleh Prof. Irawati, membawahi beberapa kepentingan, di antaranya pengelolaan sumber daya manusia dan remunerasi, direktorat sarana prasarana, sistem pengembangan SDM dan organisasi ITB, serta pengelolaan dan pengembangan bidang logistik.
Bidang pengelolaan sumber daya manusia dan remunerasi mengatur penerimaan pegawai, pembinaan pegawai, pemberhentian pegawai, dan remunerasi dan kesejahteraan. Penerimaan tenaga akademik (dosen) didasarkan pada beban SKS, rasio dosen/mahasiswa, dan Kelompok Keahlian/Keilmuan. Guna menjembatani kesenjangan kaderisasi, calon dosen ITB diutamakan berpendidikan S3 atau S2 yang akan segera menyelesaikan S3. Sedangkan penerimaan tenaga nondosen didasarkan pada analisis jabatan, jumlah dosen, dan jumlah mahasiswa. Mulai 2006, ITB merekrut pegawai nondosen dengan pendidikan minimal D3 untuk bidang akuntansi, sistem IT, dan teknisi/laboran. Seleksi dilakukan secara terbuka dengan tingkat persaingan cukup ketat.
Secara umum, remunerasi dosen terdiri atas komponen gaji pokok dan tunjangan (fungsional, profesi, kehormatan Guru Besar), insentif kerja dan penugasan beban lebih, insentif kerja pejabat struktural, honorarium kegiatan penelitian/kemitraan, honorarium tim ad hoc, dan remunerasi lain yang dialokasikan pada Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) masing-masing unit kerja.
Terkait sistem pengembangan SDM dan organisasi, Unit Pengembangan Manusia dan Organisasi (PMO), di bawah arahan WRSO, memiliki beberapa rencana kerja, di antaranya penyusunan peta kompetensi gap dan peta kinerja gap untuk mengetahui kebutuhan training individu, perancangan sistem informasi pelatihan, dan perancangan e-learning. Aktivitas-aktivitas ini nantinya akan dijadikan acuan untuk menyusun program pelatihan sumberdaya manusia ITB terintegrasi sehingga tercipta sumber daya manusia dan organisasi yang mendukung misi ITB.
Sistem pengelolaan dan pengembangan bidang logistik merupakan komponen penting dalam sistem sumberdaya ITB secara keseluruhan. Pengelolaan logistik diatur dalam Perpres RI No. 54 Tahun 2010 dan SK Rektor No. 170/SK/K01/KU/2008.
Siklus logistik ITB diawali dengan perencanaan oleh unit kerja, Direktorat Perencanaan, dan Direktorat Logistik; dilanjutkan dengan pengadaan oleh Direktorat Logistik dan unit kerja; penerimaan dan penyimpanan oleh Direktorat Logistik; pembayaran oleh Direktorat Logistik dan Direktorat Keuangan; distribusi oleh Direktorat Logistik dan unit kerja; diakhiri dengan pelaporan oleh Direktorat Logistik dan Direktorat Sarana Prasarana.
Arah pengembangan sistem logistik yang dicanangkan antara lain berupa standarisasi spesifikasi barang/jasa ITB, implementasi sistem e-procurement, perubahan sistem layanan pengadaan dari reaktif menjadi proaktif, serta implementasi sistem manajemen rekanan.