Teknik Geothermal ITB Selenggarakan Webinar Pengembangan Kapasitas Lingkungan Panas Bumi

Oleh Adi Permana

Editor Adi Permana

BANDUNG, itb.ac.id – Program Studi Magister Teknik Geothermal, Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB (FTTM ITB) mengadakan Geothermal Forum dengan topik “State of the art of Geothermal Environmental Capacity Building: Facing New Regulation, Embedding to Operation” pada Jumat (18/3/2022). Pembicara pada webinar ini adalah Environmental Professional and Sustainability Practitioner, Dewi Permatasari, ST., M.T., IPM.,GP.,CSP.,CSRS.

Dewi memulai pemaparan materinya dengan menjelaskan tahap demi tahap yang harus dilaksanakan dalam melakukan kegiatan usaha panas bumi. Dewi menjelaskan bahwa kegiatan pertama yang harus dilakukan adalah survei pendahuluan. Setelah menuntaskan survei, eksplorasi dapat dilakukan. Hasil dari eksplorasi dapat menjadi bahan untuk melakukan studi kelayakan. Jika studi kelayakan sudah menunjukkan hasil yang baik, eksploitasi dapat dilakukan. Setelah eksploitasi, dapat dilaksanakan pemanfaatan langsung dan tidak langsung.

Kemudian, Dewi juga memaparkan tentang pentingnya peningkatan kapasitas dalam sektor industri Geothermal. “Capacity building itu penting karena ilmu itu bermanfaat. Belajar membuat pembekalan ilmu yang kita miliki jadi lebih banyak dan matang. Bekal ilmu serta pengalaman yang didapat dari proses pembelajaran sangat berguna saat kita terjun ke lapangan untuk bekerja,” jelas Dewi. Selain itu, faktor regulasi yang semakin berkembang serta keadaan fisik yang terdegradasi membuat capacity building menjadi penting. Tentunya, capacity building memberikan manfaat dalam problem solving karena capacity building ini merupakan kombinasi teori dan praktik.

Selain itu, Dewi juga menjelaskan tentang berbagai dokumen lingkungan yang diperlukan. Berbagai dokumen tersebut di antaranya SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL. Bukan hanya itu, juga ada berbagai jenis dokumen terkait persetujuan lingkungan seperti SKKL, PKPLH, dan NIB. Penggunaan dari dokumen yang diperlukan perlu disesuaikan dengan usaha yang akan dijalankan. Namun, berbagai dokumen tersebut tidak berhubungan dengan tingkat risiko usaha. “Tingkat risiko usaha digunakan dalam penetapan jenis perizinan berusaha yang harus dimiliki oleh pelaku usaha,” pungkas Dewi. Perizinan berusaha terdiri dari izin, NIB, dan sertifikat standar.

Terakhir, Dewi juga menegaskan bahwa terdapat banyak sekali peraturan dan regulasi yang harus dibaca dan disimak sebelum mendirikan usaha dan pembangunan. Namun, tak semua berkas regulasi dan peraturan harus dibaca. Regulasi yang harus dibaca hanya regulasi yang sesuai dengan sektor industri yang akan dipilih untuk dikembangkan karena regulasi untuk berbagai jenis industri itu berbeda-beda. “Perlu diperhatikan juga, dua bagian dari berkas peraturan dan regulasi yang sangat penting untuk diperhatikan adalah bagian tata cara dan definisi,” tegas Dewi.

Reporter : Yoel Enrico Meiliano (Teknik Pangan, 2020)

Sumber foto: environment-indonesia.com