Workshop PPID ITB: Digitalisasi Jadi Kunci Keterbukaan Informasi Publik di Masa Pandemi
Oleh Adi Permana
Editor Vera Citra Utami
BANDUNG, itb.ac.id--Dalam rangka semakin mendorong peran ITB dalam keterbukaan informasi publik, PPID ITB menggelar workshop dengan tema Peran Keterbukaan Informasi di Masa Pandemi, Rabu, 1 September 2021. Workshop ini menghadirkan staf ahli Komisi Informasi Pusat (KIP) Annie Londa, S.H., M.H.
Membuka kegiatan workshop, Sekretaris Institut (PPID Utama) ITB, Prof. Dr.-Ing. Ir. Widjaja Martokusumo mengatakan, ITB sebagai badan publik dalam satu tahun terakhir telah melakukan pembenahan di berbagai bidang untuk meningkatkan layanan informasi publik.
Hal itu dilakukan mulai dari partisipasi pimpinan unit kerja, alokasi anggaran, melakukan inovasi dan kolaborasi untuk kemudahan layanan informais publik bagi masyarakat, serta meningkatkan kapabilitas PPID ITB di tingkat unit kerja melalui sejumlah pelatihan. Salah satunya yang dilakukan pada workshop ini. "Webinar peran keterbukaan informasi publik pada masa pandemi merupakan pelatihan keempat untuk teman-teman petugas PPID ITB," ujarnya.
Annie Londa dalam paparannya mengutarakan grafik tingkat kepatuhan badan publik (BP) dalam keterbukaan informasi publik tahun 2020. Diketahui bahwa masih 41,9 persen BP yang tidak informatif. Sementara yang informatif masih 17,24 persen. Untuk itu ia berharap semoga semakin banyak BP yang bisa melaksanakan keterbukaan informasi publik.
"Terima kasih kepada ITB yang telah memperbaiki kualitas layanan informasi publik, tidak hanya untuk monev saja tetapi dilakukan berkesinambungan dan berkelanjutan," ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa kondisi umum perkembangan KIP di masa pandemi hendaknya dilakukan secara digital atau online. Makanya KIP mendorong semua instansi memiliki aplikasi yang berbasis online agar siapa pun bisa mengakses informasi. "Dari sekian badan publik, ada sebesar 73 persen yang belum memiliki layanan aplikasi berbasis mobile," ujarnya.
Dia merinci, untuk melakukan optimalisasi layanan informasi publik, PPID dapat melakukan poin-poin di antaranya updating dokumen informasi publik dan dokumen informasi dikecualikan, pengembangan Sarpras PPID, alokasi anggaran PPID, penguatan SDM PPID Utama dan Pelaksanaan, pengesahan SOP Layanan IP, mengembangkan layanan IP berbasis daring, mengembangkan sistem informasi internal, koordinasi berkelanjutan/evaluasi internal.
Selain itu, Annie juga memberikan rekomendasi tentang bagaimana melakukan optimalisasi PPID ITB berdasarkan Pasal 5 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) yang baru. Poin utama dalam pasar tersebut, dijelaskannya yakni badan publik wajib membangun dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik. "Going digital itu sudah merupakan kewajiab bagi kita semua (PPID) saat ini," jelasnya.
Kegiatan workshop kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta workshop yang terdiri atas pejabat PPID, pelaksana PPID, dan staf PPID dari fakultas/sekolah dan unit kerja. Mereka tampak antusias dan bertanya kepada Annie Londa.