Pedoman Umum Pengadaan Barang / Jasa disusun sebagai penjabaran dari Pedoman Umum Penyusunan Rencana Implementasi RKA Unit Kerja ITB Tahun Anggaran 2007. Sebagai suatu kesatuan, dalam implementasinya siklus logistik ITB untuk tahun anggaran 2007 akan melibatkan Biro Perencanaan, Direktorat Keuangan, Biro Sarana dan Prasarana UPT Logistik, dan Unit Kerja. Pada prinsipnya seluruh pengadan barang/jasa di ITB merupakan wewenang UPT Logistik. Namun demikian, unit kerja selain memiliki fungsi sebagai pengguna (user) juga akan diberi wewenang untuk melakukan pengadaan untuk jenis barang/jasa tertentu