Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1433 H.
Setelah selesai pelaksanaan Ramadhan 1433 H, jam kerja kembali mengikuti pengaturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Rektor ITB nomor 1380/SK/K01.3/2004 tentang waktu Kerja Pegawai dan Waktu Perkuliahan.