Institut Teknologi Bandung atau ITB, menerapkan aturan baru yang mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk bekerja paruh waktu di kampus. . Lantas, kebijakan ini memicu protes dari Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB), yang menilai aturan tersebut tidak sejalan dengan prinsip keadilan bagi mahasiswa. Mereka menganggap bantuan keringanan UKT seharusnya diberikan tanpa syarat timbal balik berupa kerja paruh waktu. . Alhasil, tidak hanya dari KM ITB, massa kampus juga bergerak untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait permasalahan ini di depan gedung rektorat ITB pada Kamis, 26 September 2024. facebook.com/doksoslfm instagram.com/doksoslfm youtube.com/lfmitb -LFM ITB-