Asrama ITB Gelar Kampanye Anti Narkoba, Ajak Hindari Penggunaan Obat Terlarang
Oleh Anggun Nindita
Editor Anggun Nindita
JATINANGOR, itb.ac.id - Tutor Asrama ITB mengadakan kegiatan "Peer Counselor Tutor Asrama ITB x Campaign Anti Narkoba" di Gedung Kuliah Umum 1 (GKU 1) ITB Kampus Jatinangor, Sabtu (23/09/2023) dengan narasumber Ketua Tim Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat, apt. Yohanes Eko Ariyanto, S.Si., M.Si.
Beliau menyoroti rawannya Indonesia sebagai negara kepulauan terhadap peredaran obat-obatan terlarang karena memiliki garis pantai terpanjang di dunia. Peredaran narkotika, kata beliau, semakin meluas melalui media sosial dan cara penyelundupan semakin beragam, seperti melalui air mineral atau media lainnya.
Narkoba termasuk dalam extraordinary crime yang memerlukan perhatian khusus. Dalam Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika, narkotika dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan potensi ketergantungannya, berikut ini 3 golongan narkotika tersebut:
1. Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;
2. Narkotika Golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan; dan
3. Narkotika Golongan III adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Beliau menjelaskan berbagai narkotika, obat, hingga tanaman yang kerap disalahgunakan seperti ganja, sabu-sabu, tramadol, alprazolam, kecubung, hingga jamur tahi sapi. Tingkat ketergantungan dan bahaya dari masing-masing barang tersebut berbeda.
Di sisi lain, terdapat oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang memungut obat-obatan bekas untuk diolah dan digunakan kembali. Beliau pun mengingatkan agar obat-obat bekas lebih baik dihancurkan.
Beliau mengajak para peserta memahami bahwa penyebaran narkoba telah meluas. Para generasi muda, termasuk mahasiswa, memiliki peran penting dalam pencegahan dan penanggulangan narkoba. Selain itu, beliau menekankan peran perguruan tinggi dalam melaksanakan tridarma, yang salah satu bentuknya melakukan pencegahan penyebaran narkotika dan obat-obat terlarang di lingkungan kampus.
Reporter: Iko Sutrisko Prakasa Lay (Matematika 2021)
Editor: M. Naufal Hafizh