Berikan Kuliah Umum, Kepala Bapeten Sampaikan Pentingnya Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir

Oleh Adi Permana

Editor Adi Permana


BANDUNG, itb.ac.id – Pemanfaatan tenaga nuklir ibarat dua sisi pisau, di satu sisi memberikan nilai manfaat yang sangat besar, di sisi lain dapat menimbulkan bahaya radiasi. Agar aspek bahaya tidak terjadi, maka jaminan keselamatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir mutlak harus dilakukan. Untuk menjamin hal tersebut, Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) telah melakukan serangkaian pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir.


Kepala Bapeten Prof. Ir. Jazi Eko Istiyanto, M.Sc., Ph.D., IPU., menyampaikan bahwa tenaga nuklir sudah banyak dimanfaatkan di berbagai bidang di Indonesia, agar pemanfaatannya tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, maka dilakukanlah pengawasan oleh Bapeten.

“Tugas Bapeten adalah pengawasan nuklir  melakukan pengaturan, perizinan, inspeksi, dan penegakan aturan,” kata Prof. Jazi saat memberikan kuliah umum yang digelar di Ruang 9311, Labtek 6, Kampus ITB Jalan Ganesha No. 15 Bandung, Senin (4/3/2019). Prof. Jazi menyampaikan tema kuliah umum tentang “Teknologi Informasi dalam Keselamatan dan Keamanan Nuklir”.

Dia menyampaikan, Bapeten dengan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) adalah dua lembaga yang berbeda. Batan lebih menghasilkan teknologi nuklir, sementara Bapeten menghasilkan teknologi pengawasan nuklir, baik dari aspek teknologi informasi, elektronika, dan instrumentasi keselamatan nuklir.

Berdasarkan UU No. 10 tahun 1997, lanjutnya, Bapeten bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir. Ada tiga pilar pengawasan yang dilakukan, yaitu penyusunan regulasi, penerbitan izin dan pelaksanaan inspeksi. Tugas tersebut didukung dengan fungsi pengkajian, kesiapsiagaan nuklir, pendidikan dan pelatihan.

“Adapun, objek pengawasan Bapeten meliputi melakukan pengawasan Batan, rumah sakit, industri migas, perusahaan NDT (Non Destructive Test), dan industri nuklir,” ujarnya di hadapan ratusan mahasiswa yang hadir.

Saat ini Bapeten sendiri sudah banyak mengeluarkan izin untuk penggunaan tenaga nuklir di antaranya 7.371 izin untuk industri, 4.293 izin untuk kesehatan, dan 460 izin untuk instalasi dan bahan nuklir. Pemanfaatan radiasi nuklir juga banyak dimanfaatkan di bidang peternakan, pertanian, industri yaitu radiografi, dan medik yaitu teleterapi.



Dijelaskan Prof. Jazi, untuk menjalankan jaminan keselamatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir, maka semua alat radiasi harus berizin, petugas proteksi radiasi juga harus berizin, impor dan ekspor, serta transportasi zat radiokatif/bahan nuklir harus berizin. “Bapeten juga melakukan inspeksi dan stikerisasi misalnya di rumah-rumah sakit,” ungkapnya.

Seri kuliah umum tersebut, sebelumnya dibuka terlebih dahulu oleh Wakil Dekan Bidang Akademik FMIPA-ITB, Prof. Dr.Eng. Abdul Waris, M.Eng. Ia menyampaikan, kuliah umum ini sekaligus dalam rangka perpanjangan MoU antara Bapeten dengan ITB yang sudah terjalin sejak lama.