Biaya Kuliah di ITB Bisa Nol Rupiah
Oleh Fivien Nur Savitri, ST, MT
Editor Fivien Nur Savitri, ST, MT
Bandung, itb.ac.id - Sumber daya manusia merupakan aset terpenting bagi sebuah negara dalam memacu pembangunan untuk mencapai masyarakat yang makmur dan sejahtera. Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan fundamental untuk tumbuh berkembangnya sebuah bangsa menjadi lebih baik. Pada penyelenggaraannya, pendidikan tentu tak lepas dari kebutuhan biaya untuk menyokong operasionalisasinya.
Dalam hal ini, Institut Teknologi Bandung (ITB) sangat menyadari bahwa tidak semua orang tua mahasiswa mampu secara finansial. Sehubungan dengan hal tersebut, tahun 2013, ITB mengeluarkan kebijakan baru mengenai biaya pendidikan. ITB telah meniadakan beberapa komponen biaya, seperti uang pangkal, dan lainnya. Mahasiswa baru ITB hanya dikenakan komponen biaya pendidikan yang disebut dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT), dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
Pada dasarnya, UKT Program Sarjana ITB berkisar dari Rp. 0 hingga Rp. 12,5 juta per semester, kecuali untuk Program Sarjana SBM berkisar antara Rp. 0 hingga Rp. 20 juta per semester. Dari UKT Program Sarjana yang ditetapkan sebesar Rp. 12,5 juta per semester (khusus SBM Rp. 20 juta per semester), mahasiswa diberi kesempatan untuk mengajukan keringanan UKT tersebut, dengan besaran keringanan UKT yang dapat diajukan adalah 100% dari UKT, 80% dari UKT, 60% dari UKT, 40% dari UKT, hingga 20% dari UKT, sesuai dengan tingkat kemampuan ekonomi orang tua.
Pada kasus tertentu seorang mahasiswa dapat mengajukan keringanan hingga 100% dari UKT, sehingga mahasiswa tersebut dibebaskan 100% dari kewajiban membayar UKT (UKT = Rp. 0)
Dari sejumlah 3.986 mahasiswa angkatan 2017, tercatat diantaranya telah menerima keringanan UKT yang terdistribusi ke mahasiswa Program Sarjana (SBM maupun Non SBM), sehingga rentang UKT Mahasiswa ITB (termasuk yang membayar penuh) dapat dilihat dengan rincian sebagai berikut :
Rentang UKT Prosentase jumlah mahasiswa
- Rp 0 14,9%
- >Rp 0 sd < Rp 5 juta 13,4%
- Rp 5 juta sd < Rp 10 juta 14,4%
- Rp 10 juta 47,8%
- > Rp 10 juta sd < Rp 20 juta 00,2%
- Rp 20 juta 09,3%
Jumlah subsidi yang dibayarkan ITB atas keringanan UKT tersebut adalah sebesar Rp 100,03 Milyar. Subsidi UKT ITB ini meningkat besarannya dari tahun sebelumnya yang nilainya Rp. 102,10 Milyar di tahun 2016, Rp. 99,52 Milyar di tahun 2015, dan Rp. 93,16 Milyar di tahun 2014.
Bentuk dukungan biaya pendidikan di ITB juga datang dari pihak lain, termasuk dari pemerintah dan kalangan industri/non pemerintah. Tahun 2017, Dana Beasiswa di ITB dari Pemerintah sebesar Rp. 39,99 Milyar, beasiswa dari Non Pemerintah sebesar Rp. 10 Milyar, dan dari ITB sebesar Rp. 100,03 Milyar. Total penerima beasiswa di ITB pada tahun 2015 yaitu sebanyak 9.822 orang, tahun 2016 sebanyak 11.823 orang, dan tahun 2017 sebanyak 9.731 orang mahasiswa.
Dengan kebijakan keringanan UKT diatas, ITB berkomitmen dengan prinsip bahwa tidak boleh ada seorang mahasiswa pun yang gagal studi karena persoalan biaya pendidikan (zero drop out karena persoalan ekonomi). Untuk itu, ITB senantiasa mencermati kondisi ekonomi keluarga mahasiswanya, serta berupaya terus mengembangkan kemitraan dengan berbagai donatur beasiswa.