Dirjen Sungai dan Pantai Kementerian PUPR Sampaikan Permasalahan Sungai Adalah Tanggung Jawab Bersama

Oleh Adi Permana

Editor Vera Citra Utami


BANDUNG, itb.ac.id— Direktur Sungai dan Pantai Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Ir. Bob Arthur Lombogia, M.Si., mengatakan, saat ini sungai-sungai yang berada Indonesia mengalami banyak permasalahan, baik dari segi air sungainya maupun kondisi morfologinya. Persoalan ini dapat terjadi karena dua penyebab, yaitu aktivitas manusia dan kejadian alam.

Ia menjelaskan bahwa kebutuhan dasar hidup manusia, seperti kebutuhan ekonomi memaksa mereka untuk mengeksploitasi sumber daya alam termasuk sungai secara masif. Pada akhirnya tindakan ini akan menganggu keseimbangan catchment sungai dan menyebabkan permasalahan sebelumnya terjadi.

Hal itu ia sampaikan dalam kuliah umum daring Program Magister Pengelolaan Sumber Daya Air Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL) ITB Selasa, 27 April 2021 dengan tema “Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu: Mengelola Catchment Mengendalikan Runoff”.

“Kalau di bumi ini tidak ada manusia, tentunya catchment tidak akan berubah. Catchment akan tetap atau bahkan hutan akan makin banyak. Namun, karena ada manusia di bumi dan mereka itu butuh hidup sehingga karena itu manusia harus mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di catchment tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjabarkan bahwa akar permasalahan sungai yang terjadi dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu masalah kualitas air dan masalah kuantitas air. Permasalahan tersebut dapat terjadi karena aktivitas-aktivitas manusia yang menyebabkan terganggunya catchment sungai. Aktivitas-aktivitas tersebut adalah kurangnya kesadaran manusia dalam pengelolaan limbah sebelum dibuang ke sungai, belum optimalnya pengelolaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), kurangnya kesadaran manusia dalam membuang sampah, pemanfaatan lahan DTA yang tidak terkendali, dan sebagainya.

Adapun salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan sungai adalah dengan membuat peraturan Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

“Karena ada permasalahan seperti yang saya sampaikan tadi. Maka perlu ada regulasi atau peraturan yang mengatur masalah ini sehingga pengelolaan air bisa terkendali. Makanya, kita punya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang ruang lingkup dari SDA ini ada sepuluh,” jelasnya.

Ruang lingkup pengaturan sumber daya air tersebut adalah penguasaan negara dan hak rakyat atas air, tugas dan wewenang pengelolaan SDA, pengelolaan SDA, perizinan SDA, sistem informasi SDA, pemberdayaan dan pengawasan, pendanaan, hak dan kewajiban masyarakat terhadap SDA, partisipasi masyarakat, dan koordinasi. Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih mematuhi dan menjalankan seluruh aturan di dalamnya sehingga permasalahan air dapat teratasi.

Ir. Arthur pun menambahkan bahwa salah satu cara pencegahan dan pengendalian yang dilakukan untuk mengatasi masalah ini adalah mengadakan kegiatan konservasi, membangun partisipasi seluruh stakeholder secara terintegrasi, melakukan edukasi kepada pelajar SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi terkait kesadaran lingkungan terutama ekosistem air, melakukan penataan drainase, meningkatkan kapasitas sungai, dan sebagainya.

Reporter: Nur Rama Adamas (TPB, FTSL 2020)