Dosen FITB Teliti Mengenai Dampak Perubahan Pantai terhadap Batas Laut Negara
Oleh Adi Permana
Editor Vera Citra Utami
Sumber: freepik.com
BANDUNG, itb.ac.id -- Kelompok Keahlian Hidrografi, Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (FITB) Institut Teknologi Bandung mengadakan penelitian mengenai titik dasar dan garis pantai yang dapat digunakan sebagai penetapan batas laut negara. Penelitian yang diketuai oleh Dr. Eka Djunarsjah menemukan keanehan di beberapa titik dasar dan garis pantai pada tahun 2019.
Penelitian lanjutan dari hasil temuan kelompok yang dipimpin oleh Dr. Eka beserta dicatat pada Rekacipta ITB yang diterbitkan pada Selasa (18/1/2022) atas kerja sama LPPM ITB dengan Media Indonesia. Tujuan dari penelitian lanjutan pada 2021 adalah analisis tentang dampak dinamika DAS dan pantai terhadap perubahan garis pantai serta implikasi terhadap batas laut negara dan batas laut daerah berupa provinsi yang ditetapkan sejauh 12 mil laut dari garis pantai.
Titik-titik dasar dan garis-garis pangkal yang tercatat pada Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2002 yang direvisi di Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2008 memberikan informasi mengenai daftar koordinat geografis titik-titik dan garis pangkal Kepulauan Indonesia. Peraturan tersebut sudah diberikan ke Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa pada Maret 2009. Titik dan garis tersebut digunakan agar dapat menetapkan garis-garis batas laut negara yang terdiri dari Laut Teritorial sejauh 12 mil laut, Zona Tambahan sejauh 24 mil laut, Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen sejauh 200 mil yang dihitung dari garis-garis pangkal dengan setiap segmen garis pangkal dibentuk oleh dua titik dasar.
Penyimpangan yang terjadi, yaitu garis pangkal yang memotong daratan, titik dasar yang terletak di daratan, titik dasar berada terlalu jauh dari daratan, dan garis pangkal yang tidak berimpit dengan titik dasar akibat dari dinamika pantai. Garis pangkal yang memotong daratan di sepanjang muara Sungai Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh adalah contoh penyimpangan. Kemungkinan penyimpangan berupa perbuahan garis pantai terjadi akibat dinamika dan interaksi antara lingkungan daerah aliran sungai (DAS), wilayah pesisir, dan bagian lam. Perlu diketahui bahwa luas dari DAS Peusangan mencapai 238.550 hektare.
Ketua Peneliti Dr. Eka Djunarsjah dari KK Hidrografi, Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (FITB), mengatakan, berdasarkan hasil penelitian, faktor utama penyimpangan adalah perubahan iklim dan tutupan lahan. Iklim adalah cuaca rata-rata di suatu waktu tertentu dengan rentang waktu yang lama. Perbuahan iklim menyebabkan perubahan dinamika DAS dan pantai karena dapat memengaruhi pola temporal dan spasial sedimentasi, kehilangan tanah akibat curah hujan, banjir pesisir, serta merendam wilayah pesisir dan muara.
“Sedimentasi DAS dan pesisir menyebabkan perubahan fisik lingkungan. Tutupan lahan merupakan garis yang menggambarkan batas penampakan area tutupan di atas permukaan bumi yang terdiri dari bentang alam maupun bentang buatan. Tutupan lahan mempengaruhi DAS karena dapat menentukan laju erosi akibat kecepatan jatuhnya air hujan. Akibatnya adalah lahan terbuka, degradasi, kritis, hingga mudah tererosi,” jelasnya seperti dikutip dari Rekacipta ITB.
Pada penelitian lanjutan tahun 2021 didapatkan hasil identifikasi menunjukkan jumlah sedimen meningkat saat terjadi perubahan tutupan lahan di lahan kuat erosi seperti hutan dengan lahan lemah erosi seperti lahan pertanian yang menyatakan bahwa perubahan tutupan lahan akan menyebabkan jumlah hasil sedimen yang berubah dalam arah yang sama.
Maka perubahan tutupan lahan berpengaruh pada jumlah hasil sedimen yang keluar dari sistem DAS mencapai titik keluar DAS sesuai dengan prinsip sedimen yang terbawa oleh arus sungai akan mengalir hingga muara sungai. Sedimen yang sampai di muara saat arus dari laut ke darat dominan akan membuat sedimen terdeposisi, tapi jika sebaliknya akan menyebabkan erosi.
Ia menjelaskan, hasil dari dinamika di Sungai Peusangan berdasarkan Citra Satelit SPOT dengan resolusi 1,5 meter selama 2016 sampai 2020 menunjukkan wilayah pesisir mengalami penambahan daratan. Penambahan daratan akan mengubah batas laut negara yang berpatokan pada garis pantai. Karena perubahan batas laut, maka batas laut yang berdekatan dengan negara lain perlu dilakukan perundingan.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 Pasal 11 memungkinkan Indonesia memperbaharui titik dasar menggunakan data terbaru. Selain batas negara, batas laut juga dapat diubah untuk kewenangan daerah di laut yang menghadap perairan lepas berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014,” tutupnya.
*Artikel ini telah dipublikasi di Media Indonesia rubrik Rekacipta ITB, tulisan selengkapnya dapat dibaca di laman https://research.lppm.itb.ac.id
Reporter: Alvina Putri Nabilah (Biologi, 2019)