Inspiratif, Guru Besar FTTM ITB Mendapatkan Penghargaan Penyuluh Antikorupsi pada HAKORDIA 2023

Oleh Anggun Nindita

Editor Anggun Nindita

BANDUNG, itb.ac.id - Guru Besar Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Nanang T. Puspito, M.Sc., menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penyuluh Antikorupsi Kreatif dan Inspiratif tahun 2023, pada Senin (11/12/2023) di Hotel Century, Jakarta.

Penghargaan ini diberikan dalam acara Temu Aksi Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangunan Integritas (TAPAKSIAPI) 2023, yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2023.

Puncak kegiatan HAKORDIA 2023, diselenggarakan pada Selasa (12/12/2023) di Istora Senayan, Jakarta. Tema yang diusung pada HAKORDIA tahun ini adalah "Sinergi Bersama Berantas Korupsi". KPK tentu sebagai lembaga anti rasuah mempunyai tugas meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melawan korupsi.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan penguatan dari para penyuluh dan anti pembangun integritas. Keberadaan penyuluh antikorupsi serta ahli pembangun integritas ini adalah ujung tombak pencegahan korupsi di Indonesia. Maka dari itu, KPK pun memberikan apresiasi serta penghargaan bagi kepada penyuluh antikorupsi pada TAPAKSIAPI 2023.

Kiprah Prof. Nanang sebagai penyuluh antikorupsi sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Aktivitas beliau di dunia antikorupsi dimulai sejak tahun 20098-2009. Saat itu, dia bersama beberapa dosen ITB menjadi perintis dan pengampu mata kuliah Pendidikan Antikorupsi di ITB.

"Sekitar tahun 2008, dari Rektor ITB saat itu, yakni Prof. Djoko Santoso, melakukan pembicaraan dengan pimpinan KPK. Lalu ketika Dies Natalis 2008, ada pertemuan antara rektor dengan pimpinan KPK, dan akhirnya muncul kesepakatan bahwa ITB akan menjalankan kuliah antikorupsi," ujarnya.

Setelah itu, Prof. Nanang beserta pada dosen lain menyiapkan tim untuk menyelenggarakan mata kuliah tersebut. Akhirnya pada Agustus 2009, lahirlah mata kuliah Pendidikan Antikorupsi yang masih aktif diadakan hingga sekarang.

Pada tahun 2011 hingga 2019, beliau juga tergabung dalam Tim Pendidikan Antikorupsi Kemenristekdikti. Selain itu, Prof. Nanang pun aktif sebagai fasilitator Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi KPK, Asesor Kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK, dan editor sekaligus kontributor pada penerbitan 6 judul buku antikorupsi.

Beliau juga tercatat sebagai penasihat dan salah seorang deklarator pendirian Asosiasi Dosen Pendidikan Antikorupsi Indonesia (ADPAKI). Hingga kini, beliau masih aktif mengisi berbagai acara pelatihan, sosialisasi, seminar, workshop, serta kuliah-kuliah umum mengenai antikorupsi.

Sebagai penyuluh antikorupsi, Prof. Nanang selalu mengingatkan mengenai nilai-nilai kejujuran, integritas, transparansi, etika, dan tanggung jawab, khususnya kepada generasi muda. Dia pun berharap dengan pendidikan antikorupsi dapat semakin membentuk sikap dan perilaku yang jujur dan menentang korupsi di masyarakat.

"Yang perlu kita pahami bahwa pencegahan korupsi bukan hanya kewajiban penegak hukum saja. Kita juga selayaknya aware, dan melakukan tindakan atau bergerak sesuai dengan kapasitas kita dalam mencegah korupsi," tuturnya.

"Bagi mahasiswa, minimal jangan melakukan tindakan yang ada kaitannya dengan korupsi. Seperti minimal tidak mencontek saat ujian atau tidak menyalin (copy paste) tugas temannya. Dengan melibatkan seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan, maka semakin tercipta budaya menentang korupsi di masyarakat," pungkasnya.