ITB Bentuk Tim Satgas Transisi untuk Menyusun Peraturan Rektor tentang PPKS

Oleh Adi Permana

Editor Adi Permana


BANDUNG, itb.ac.id—Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi telah dikeluarkan. Menyikapi peraturan tersebut, ITB saat ini tengah menyusun Peraturan Rektor tentang PPKS.

Di penghujung tahun 2019, ITB telah membentuk Tim Ad Hoc Perumusan Keputusan Rektor terkait PPKS. Tim yang saat itu diketuai oleh Dr. G.Prasetyo Adhitama, S.Sn., M.Sn., selaku Direktur Kemahasiswaan, terdiri dari elemen Ditmawa, Kantor Hukum, Biro Komunikasi dan Humas, Komisi Penegakan Norma Akademik, dan Direktorat Kepegawaian. Mereka melakukan berbagai dialog dan studi banding dengan perguruan tinggi yang telah memiliki Keputusan Rektor yang serupa. “Hal ini dilakukan karena memang secara disiplin ilmu di ITB tidak ada fakultas dari rumpun ilmu sosial (seperti Hukum dan Psikologi),” tutur Ardhana Riswarie, S.Sn., M.A., yang didapuk menjadi Ketua Tim Satgas Transisi kepada Reporter Humas ITB.

Tim Ad Hoc yang terbentuk juga mendorong pembahasan isu-isu terkait PPKS dengan mengundang beberapa narasumber dari Komnas Perempuan dalam MK Studium Generale untuk meningkatkan kesadaran tentang hal ini. Namun, di akhir tahun 2021, tim memutuskan untuk mengimplementasikan langsung karena Permendikbud sudah terbit. “Alasannya agar kami bisa lebih lincah lagi mengikuti perkembangan. Rencananya, hal-hal yang terkait dengan kondisi khusus di ITB akan dituangkan dalam peraturan tambahan,” lanjutnya.

Pembentukan Satgas Transisi PPKS dilakukan di awal tahun 2022. Ketika tim tersebut lahir, belum ada sosialisasi terpusat dari Kemendikbud terkait implementasinya, terutama mengenai aturan-aturan ketat tentang pembentukan Panitia Seleksi dan Satgas PPKS. Tim Satgas Transisi berasal dari elemen dosen, tendik, dan mahasiswa. Karena belum ada arahan, mereka memutuskan untuk mengadakan pelatihan sekaligus melakukan sosialisasi PPKS di tingkat fakultas/sekolah.

Pelatihan tersebut diikuti oleh dosen dan tendik yang dikirimkan fakultas/sekolah dan mahasiswa yang diseleksi kembali oleh tim. Jumlah total peserta adalah 36 orang. Terbatasnya jumlah peserta ini dikarenakan pelatihan yang dihelat sangat intensif dan membutuhkan komitmen tinggi dari para peserta.

Ketua Satgas Transisi PPKS itu mengatakan kerja sama dilakukan dengan Yayasan Samahita Bersama Kita untuk menyelenggarakan pelatihan dalam kurun waktu 24 jam. Yayasan itu adalah sebuah Jaringan Masyarakat Sipil (JMS), yang berfokus dalam isu dan pemberian layanan PPKS, khususnya untuk remaja dewasa di wilayah Bandung, sejak 2013. Pelatihan dilangsungkan secara daring dengan menghadirkan berbagai narasumber, misalnya LBH Bandung, Jakarta Feminis, dan pendamping kasus kekerasan seksual dari yayasan tersebut.

Kemendikbud baru mengadakan sosialisasi terkait implementasi Permendikbud yang dikeluarkan pada akhir Februari lalu. Oleh karena itu, Tim Satgas Transisi PPKS tengah mendaftarkan calon anggota Panitia Seleksi untuk kembali mendapatkan pelatihan di Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbud.

“Setelah pelatihan ini, masih ada uji coba publik yang harus dilakukan terhadap para calon agar terpilih 7 orang anggota Panitia Seleksi. Harapannya, Panitia Seleksi dapat menjalankan tugas seleksi calon anggota satgas pada pertengahan atau akhir bulan Mei 2022 sehingga Satgas PPKS ITB sudah terbentuk dan dapat bekerja di bulan Juni 2022,” ungkap Arie. Calon anggota Satgas PPKS periode pertama ini diutamakan dari peserta yang sudah melakukan pelatihan dan mendapat dukungan dari fakultas/sekolah masing-masing.

Satgas PPKS dapat menjadi katalisator agar pengimplementasian Permendikbud bisa berjalan harmonis dari level perguruan tertinggi hingga satuan unit terkecilnya. Pencegahan yang dilakukan selama ini dengan peningkatan kesadaran melalui Studium Generale untuk kalangan mahasiswa. Salah satu PR terbesar satgas periode pertama adalah sosialisasi dan upaya pencegahan di kalangan dosen dan tendik.

Mengenai transparansi mekanismenya, Arie menyebut memang belum dijadwalkan untuk dibuka secara umum karena harus dimatangkan terlebih dahulu mengingat hal ini berbarengan juga dengan transformasi organisasi kampus sehingga ada banyak pertimbangan. Contohnya, bagaimana Satgas dapat bekerja secara efektif dalam struktur ITB hingga bagaimana menjamin mahasiswa agar mampu berkomitmen tinggi untuk menjalani tugas di tengah tanggung jawab akademik dan aktivitas kemahasiswaan lainnya.

“Kalau dengan teman-teman mahasiswa dari KM dan HopeHelps ITB—jejaring mahasiswa yang fokus pada isu PPKS—sudah berjalan sejak awal. Karena bagaimanapun juga, mahasiswa adalah kelompok rentan di lingkungan kampus, sehingga suara dan partisipasi mereka juga dibutuhkan di sini,” tutupnya dalam wawancara pada Rabu (13/4/2022).

Reporter: Maharani Rachmawati Purnomo (Oseanografi, 2020)