ITB Gelar Sidang Terbuka Dies Natalis ke-61
Oleh Fivien Nur Savitri, ST, MT
Editor Fivien Nur Savitri, ST, MT
Bandung, itb.ac.id -- Institut Teknologi Bandung (ITB) menggelar sidang terbuka peringatan Dies Natalis ke-61 di Gedung Sasana Budaya Ganesa (Sabuga) ITB, Senin, 2 Maret 2020. Sidang terbuka diikuti oleh Rektor, Pimpinan ITB, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, Forum Guru Besar, tamu kehormatan, dosen dan mahasiswa, serta segenap ITB.
Pada peringatan Dies Natalis ke-61, ITB memberikan anugerah Doktor Kehormatan kepada Prof. Ben L. Feringa dan gelar Profesor Kehormatan kepada Prof. Julie Willis dari The University of Melbourne Australia, Prof. Ben L. Feringa dari University of Groningen Belanda, dan Prof. Johan Woltjer dari University Westminster Inggris atas kontribusi dan kiprah mereka selama ini dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Prof. Julie Willis adalah profesor di bidang arsitektur pada Faculty of Architecture, Building, and Planning The University of Melbourne Australia, Prof. Johan Woltjer adalah profesor di bidang Urban Infrastructures pada University Westminster Inggris.
Prof. Ben L.
Feringa adalah peraih Nobel Prize di bidang Kimia tahun 2016. Ia seorang
kimiawan organik (organic chemist) yang berhasil membuat suatu senyawa
unik, yaitu turunan alkena dengan substituen meruah (overcrowded
alkenes), dengan sifat fisik yang unik pula. Sifat unik dari senyawa
organik jenis ini adalah adanya dua keisomeran sekaligus, yaitu
keisomeran-cis/trans, dan keisomeran kiralitas “helik-kanan/helik-kiri”
akibat substituen yang meruah tersebut, sehingga menghasilkan total
empat isomer yang stabil.
Adapun tim promotor pemberian doktor
kehormatan dan profesor kehormatan tersebut diantaranya adalah Prof.
Akhmaloka, Ph.D., Prof. Yana Maolana Syah, M.S., Ph.D., Prof. Dr. Euis
Holisotan Hakim, M.S., Prof. Dr. Daryono Hadi Tjahjono, Apt., M.Sc., dan
Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng., Ph.D.
Pada momen Dies
Natalis ke-61 ini juga, ITB memberikan penghargaan kepada sejumlah
dosen, tenaga kependidikan, dan pihak lainnya sebagai bentuk apresiasi
terhadap karya, prestasi, dan dedikasi yang luar biasa kepada institusi.
Penghargaan meliputi lima bidang yaitu penghargaan Ganesa Wira Adiutama
diberikan kepada 18 orang, penghargaan bidang pengajaran diberikan
kepada 12 orang, penghargaan bidang penelitian diberikan kepada 12
orang, penghargaan bidang karya inovasi kepada 16 orang, dan penghargaan
bidang pengembangan institusi kepada 11 orang.
Implementasi Kampus Merdeka
Rektor
ITB Prof. Reini Wirahadikusumah mengatakan, selama 61 tahun berkiprah,
ITB telah meraih berbagai kemajuan dan prestasi dalam pengembangan dan
pengajaran IPTEKS Ilmu Sosial dan Humaniora, serta dalam pemanfaatannya
di berbagai bidang pembangunan bangsa Indonesia. “Begitu pula, segenap
alumni ITB telah menunjukkan pengabdian dan sumbangsihnya terhadap
bangsa dan negara melalui kiprah mereka di berbagai lembaga dan
organisasi,” ujarnya.
Selama periode Oktober 2019 - Februari
2020, beberapa prestasi telah diraih, yaitu ITB meraih predikat Badan
Publik Informatif (skor 90-100) pada Anugerah Keterbukaan Informasi
Publik tahun 2019 kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam
Implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia,
di Jakarta, 21 November 2019.
Kemudian, ITB meraih peringkat
Terbaik 3 kategori media sosial Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
(PTN-BH) pada Anugerah Humas Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud), di Jakarta, 4 Desember 2019. ITB juga meraih
peringkat 3 terbaik universitas di Indonesia versi webometric Tahun
2020.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia telah menggulirkan kebijakan Kampus Merdeka.
Kebijakan tersebut diimplementasikan sebagai sebuah langkah untuk
memperluas kebebasan kampus, serta memperkuat peranan perguruan tinggi
dalam membangun SDM Indonesia yang unggul dan memiliki daya saing yang
tinggi di era disrupsi global. Secara garis besar, kebijakan Kampus
Merdeka memperluas kebebasan kampus dalam empat aspek yaitu pengembangan
program studi, akreditasi program studi, transformasi menjadi Perguruan
Tinggi Negeri Badan Hukum, dan pembelajaran di luar program studi.
Prof.
Reini mengatakan, berkenaan dengan kebijakan Kampus Merdeka, ITB telah
melaksanakan kegiatan yang relevan. Dalam pengembangan program studi,
ITB senantiasa mencermati perkembangan-perkembangan yang terjadi pada
lingkungan nasional maupun global, serta implikasinya pada kebutuhan SDM
Indonesia.
“ITB telah melakukan berbagai kajian terhadap
efek-efek disruptif dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
informasi. Dalam lima tahun terakhir ITB telah memperkenalkan emerging
fields seperti Big Data, Artificial Intelligence (AI), dan Internet of
Things (IoT) baik dengan cara disisipkan ke dalam kurikulum, maupun
sebagai bagian penelitian dosen dan mahasiswa. ITB juga terus- menerus
melakukan penyempurnaan kurikulum dan sistem pembelajaran baik pada
jenjang S1, S2, maupun S3,” tambahnya.
Mengenai akreditasi
program studi, disampaikan Rektor, hingga saat ini, sebanyak 92% dari
keseluruhan jumlah program studi di ITB sudah meraih akreditasi A dari
BAN-PT. Hampir sepertiga dari keseluruhan jumlah prodi telah meraih
akreditasi internasional. “Selanjutnya mengenai transformasi menjadi PTN
Badan Hukum. ITB telah mengadopsi paradigma Perguruan Tinggi Otonom
sejak menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT-BHMN) dengan
mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.155 Tahun 2000,” jelas Prof.
Reini.
Sementara itu mengenai pembelajaran di luar program
studi, ITB telah mengembangkan berbagai skema untuk meningkatkan
outreach dan engagement dengan berbagai elemen di masyarakat.
Diantaranya adalah KKN yang diselenggarakan berdasarkan tema yang
kontekstual (KKN-Tematik), Kerja Praktek (KP) yang diselenggarakan
dengan melibatkan industri dan alumni, dan program magang di industri
atau di komunitas sosial.
“Izinkan saya memaknai kebijakan Kampus Merdeka sebagai kemerdekaan dalam kecendekiaan serta pengembangan akhlak dan budi pekerti para sarjana, kemerdekaan dalam pengembangan ilmu pengetahuan demi kemajuan dan kedaulatan bangsa Indonesia, kemerdekaan untuk kesejahteraan bangsa Indonesia, dan kemerdekaan untuk kemaslahatan masyarakat dunia,” tambahnya.