ITB Gelar Sidang Terbuka Dies Natalis ke-61

Oleh Fivien Nur Savitri, ST, MT

Editor Fivien Nur Savitri, ST, MT

civitas academica

Bandung, itb.ac.id -- Institut Teknologi Bandung (ITB) menggelar sidang terbuka peringatan Dies Natalis ke-61 di Gedung Sasana Budaya Ganesa (Sabuga) ITB, Senin, 2 Maret 2020. Sidang terbuka diikuti oleh Rektor, Pimpinan ITB, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, Forum Guru Besar, tamu kehormatan, dosen dan mahasiswa, serta segenap ITB.


Pada peringatan Dies Natalis ke-61, ITB memberikan anugerah Doktor Kehormatan kepada Prof. Ben L. Feringa dan gelar Profesor Kehormatan kepada Prof. Julie Willis dari The University of Melbourne Australia, Prof. Ben L. Feringa dari University of Groningen Belanda, dan Prof. Johan Woltjer dari University Westminster Inggris atas kontribusi dan kiprah mereka selama ini dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Prof. Julie Willis adalah profesor di bidang arsitektur pada Faculty of Architecture, Building, and Planning  The University of Melbourne Australia, Prof. Johan Woltjer adalah profesor di bidang Urban Infrastructures pada University Westminster Inggris.


Prof. Ben L. Feringa adalah peraih Nobel Prize di bidang Kimia tahun 2016. Ia seorang kimiawan organik (organic chemist) yang berhasil membuat suatu senyawa unik, yaitu turunan alkena dengan substituen meruah (overcrowded alkenes), dengan sifat fisik yang unik pula. Sifat unik dari senyawa organik jenis ini adalah adanya dua keisomeran sekaligus, yaitu keisomeran-cis/trans, dan keisomeran kiralitas “helik-kanan/helik-kiri” akibat substituen yang meruah tersebut, sehingga menghasilkan total empat isomer yang stabil.


Adapun tim promotor pemberian doktor kehormatan dan profesor kehormatan tersebut diantaranya adalah Prof. Akhmaloka, Ph.D., Prof. Yana Maolana Syah, M.S., Ph.D., Prof. Dr. Euis Holisotan Hakim, M.S., Prof. Dr. Daryono Hadi Tjahjono, Apt., M.Sc., dan Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng., Ph.D.


Pada momen Dies Natalis ke-61 ini juga, ITB memberikan penghargaan kepada sejumlah dosen, tenaga kependidikan, dan pihak lainnya sebagai bentuk apresiasi terhadap karya, prestasi, dan dedikasi yang luar biasa kepada institusi. Penghargaan meliputi lima bidang yaitu penghargaan Ganesa Wira Adiutama diberikan kepada 18 orang, penghargaan bidang pengajaran diberikan kepada 12 orang, penghargaan bidang penelitian diberikan kepada 12 orang, penghargaan bidang karya inovasi kepada 16 orang, dan penghargaan bidang pengembangan institusi kepada 11 orang.

Implementasi Kampus Merdeka
Rektor ITB Prof. Reini Wirahadikusumah mengatakan, selama 61 tahun berkiprah, ITB telah meraih berbagai kemajuan dan prestasi dalam pengembangan dan pengajaran IPTEKS Ilmu Sosial dan Humaniora, serta dalam pemanfaatannya di berbagai bidang pembangunan bangsa Indonesia. “Begitu pula, segenap alumni ITB telah menunjukkan pengabdian dan sumbangsihnya terhadap bangsa dan negara melalui kiprah mereka di berbagai lembaga dan organisasi,” ujarnya.


Selama periode Oktober 2019 - Februari 2020, beberapa prestasi telah diraih, yaitu ITB meraih predikat Badan Publik Informatif (skor 90-100) pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2019 kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam Implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, di Jakarta, 21 November 2019.


Kemudian, ITB meraih peringkat Terbaik 3 kategori media sosial Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) pada Anugerah Humas Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), di Jakarta, 4 Desember 2019. ITB juga meraih peringkat 3 terbaik universitas di Indonesia versi webometric Tahun 2020.


Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menggulirkan kebijakan Kampus Merdeka. Kebijakan tersebut diimplementasikan sebagai sebuah langkah untuk memperluas kebebasan kampus, serta memperkuat peranan perguruan tinggi dalam membangun SDM Indonesia yang unggul dan memiliki daya saing yang tinggi di era disrupsi global. Secara garis besar, kebijakan Kampus Merdeka memperluas kebebasan kampus dalam empat aspek yaitu pengembangan program studi, akreditasi program studi, transformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan pembelajaran di luar program studi.


Prof. Reini mengatakan, berkenaan dengan kebijakan Kampus Merdeka, ITB telah melaksanakan kegiatan yang relevan. Dalam pengembangan program studi, ITB senantiasa mencermati perkembangan-perkembangan yang terjadi pada lingkungan nasional maupun global, serta implikasinya pada kebutuhan SDM Indonesia.


“ITB telah melakukan berbagai kajian terhadap efek-efek disruptif dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi. Dalam lima tahun terakhir ITB telah memperkenalkan emerging fields seperti Big Data, Artificial Intelligence (AI), dan Internet of Things (IoT) baik dengan cara disisipkan ke dalam kurikulum, maupun sebagai bagian penelitian dosen dan mahasiswa. ITB juga terus- menerus melakukan penyempurnaan kurikulum dan sistem pembelajaran baik pada jenjang S1, S2, maupun S3,” tambahnya.


Mengenai akreditasi program studi, disampaikan Rektor, hingga saat ini, sebanyak 92% dari keseluruhan jumlah program studi di ITB sudah meraih akreditasi A dari BAN-PT. Hampir sepertiga dari keseluruhan jumlah prodi telah meraih akreditasi internasional. “Selanjutnya mengenai transformasi menjadi PTN Badan Hukum. ITB telah mengadopsi paradigma Perguruan Tinggi Otonom sejak menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT-BHMN) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.155 Tahun 2000,” jelas Prof. Reini.


Sementara itu mengenai pembelajaran di luar program studi, ITB telah mengembangkan berbagai skema untuk meningkatkan outreach dan engagement dengan berbagai elemen di masyarakat. Diantaranya adalah KKN yang diselenggarakan berdasarkan tema yang kontekstual (KKN-Tematik), Kerja Praktek (KP) yang diselenggarakan dengan melibatkan industri dan alumni, dan program magang di industri atau di komunitas sosial.


“Izinkan saya memaknai kebijakan Kampus Merdeka sebagai kemerdekaan dalam kecendekiaan serta pengembangan akhlak dan budi pekerti para sarjana, kemerdekaan dalam pengembangan ilmu pengetahuan demi kemajuan dan kedaulatan bangsa Indonesia, kemerdekaan untuk kesejahteraan bangsa Indonesia, dan kemerdekaan untuk kemaslahatan masyarakat dunia,” tambahnya.