ITB Gelar Sosialisasi Monev PPID 2025 untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Oleh Anggun Nindita
Editor Anggun Nindita
BANDUNG, itb.ac.id – Institut Teknologi Bandung (ITB) menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pemahaman Pegawai terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPID ITB 2025 pada Selasa (9/9/2025) di Ruang Rapim B, Gedung Rektorat ITB, Jalan Tamansari, Bandung.
Agenda ini dibuka oleh Dr. N. Nurlaela Arief, MAB., IAPR., Direktur Komunikasi dan Humas ITB. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah melakukan sosialisasi ke fakultas/sekolah serta unit kerja di lingkungan ITB, guna memperkuat kapasitas dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik sekaligus mempersiapkan ITB menghadapi Monev PPID yang akan diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
Kepala Biro Administrasi Umum ITB, Usep Mulyana, S.Sos., MAP., menyampaikan bahwa pengalaman PPID ITB dalam beberapa tahun terakhir telah menunjukkan hasil yang positif. “ITB kini mendapatkan nilai yang baik, bahkan menjadi salah satu PTN yang dikunjungi kementerian dan instansi lain untuk belajar mengenai praktik keterbukaan informasi publik. Melalui forum ini kita dapat mendiskusikan banyak hal sekaligus berbagi pengalaman,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian, dan Administrasi ITB, Dr. Andryanto Rikrik Kusmara, S.Sn., M.Sn., menyatakan bahwa penguatan PPID merupakan sebuah hal penting bagi institusi publik. “Fondasi PPID ITB telah dibangun pada kepemimpinan sebelumnya dan kini menempati posisi yang kuat. Keterbukaan informasi adalah tanggung jawab kita bersama, bukan sekadar untuk meraih predikat informatif, melainkan agar ITB dapat benar-benar menjadi institusi yang memberikan informasi publik yang baik bagi masyarakat,” tuturnya.
“Lebih dari itu, kita perlu melakukan continuing improvement, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengedepankan akuntabilitas. Semoga forum ini dapat menjadi sarana memperkaya pengetahuan sehingga kita dapat kembali meraih hasil terbaik,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Ahli Komisi Informasi Pusat (KIP), Siti Ajijah, S.H., M.H., memberikan pemaparan mengenai kerangka hukum dan prinsip keterbukaan informasi publik. Ia menegaskan bahwa hak atas informasi merupakan hak konstitusional sebagaimana tercantum dalam Pasal 28F UUD 1945.
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan berbagai saluran yang tersedia. Karena itu, setiap informasi yang dihasilkan, dikelola, maupun diterima ITB pada dasarnya adalah informasi publik,” jelasnya
Siti Ajijah juga mengingatkan bahwa setiap badan publik, termasuk perguruan tinggi, berkewajiban menunjuk PPID sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi. “Keterbukaan informasi publik bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan partisipasi masyarakat, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas,” paparnya.
Terkait Monev, ia menambahkan bahwa tujuan utama evaluasi keterbukaan informasi publik adalah mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam menyediakan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
“Penilaian dilakukan dengan kategori: informatif (90–100), menuju informatif (80–89,9), cukup informatif (60–79,9), kurang informatif (40–59,9), hingga tidak informatif (<39,9). ITB selama beberapa tahun terakhir berhasil mempertahankan predikat baik, dan ini harus terus dijaga serta ditingkatkan,” imbuhnya
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh unit kerja di lingkungan ITB semakin memahami tugas, peran, serta pentingnya PPID dalam menunjang transparansi dan akuntabilitas institusi.








