Kementerian PANRB dan ITB Gelar Knowledge Sharing Pengelolaan PPID

Oleh Anggun Nindita

Editor Anggun Nindita


BANDUNG, itb.ac.id - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) Republik Indonesia dan PPID Institut Teknologi Bandung (ITB) menggelar pertemuan untuk Knowledge Sharing Pengelolaan PPID, di Ruang Rapim A, Rektorat ITB, Jumat (29/09/2023).

PPID memiliki berbagai tugas, di antaranya penyediaan dan pemberian informasi publik, memberikan tanggapan atas setiap pertanyaan yang diajukan oleh pemohon informasi publik, hingga membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik sesuai dengan peraturan yang ada serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi. Hal tersebut dilakukan demi terus optimalnya Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).

Pihak PPID Kementerian PANRB yang hadir dalam kesempatan tersebut, Rangga Wisena, S.Ikom., mengatakan, keterbukaan informasi publik penting dalam reformasi birokrasi. Selain itu, keterbukaan informasi publik bukan sekadar pemberian informasi kepada masyarakat tetapi juga sebagai pertanggungjawaban kinerja. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi pelayanan publik karena di sisi lain melalui keterbukaan informasi masyarakat dapat memberikan masukan maupun saran kepada badan publik itu sendiri.

Adapun tujuan utama kedatangan beliau untuk berdiskusi terkait pengelolaan PPID, baik dari sumber daya manusia hingga sarana prasarana. "Kami melihat ITB ini sebagai salah satu instansi pendidikan yang sudah dikenal sejak dulu sampai ke luar negeri. Berdasarkan dari monev (monitoring dan evaluasi) Komisi Informasi Pusat, kami pun ingin berdiskusi dengan unit atau badan publik lainnya di luar kementerian yang skornya informatif. Intinya untuk saling berkolaborasi yang bertujuan sama yakni keterbukaan imformasi publik yang optimal," tuturnya.

Adapun pihak ITB yang mengikuti pertemuan tersebut, yakni Sekretaris PPID ITB yang juga Kepala Biro Administrasi Umum dan Informasi ITB, Usep Mulyana, S.Sos., MAP., Kepala Bagian Data, Informasi, dan Dokumentasi, Fivien Nur Savitri, S.T., M.T., dan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Publikasi, Diky Purnama, S.Si., M.Ds.

Usep Mulyana, S.Sos., MAP., mengakatan, sarana platform digital yang terintegrasi menjadi hal penting sehingga informasi lebih mudah diakses. Platform tersebut dapat mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan PPID. Salah satu inovasi yang dilakukan PPID ITB, yakni fitur yang ramah bagi penyandang difabel di website https://ppid.itb.ac.id/.

Selain itu, Pengelolaan PPID ITB dilaksanakan dengan pembagian tugas dari setiap unit kerja di ITB sehingga pelaksanaannya berjalan efektif dan optimal.

"Misalnya Kantor Hukum ITB bertugas menjadi penasihat hukum PPID ITB. Kami diberikan saran, masukan, dan pendampingan yang sangat baik sehingga cukup nyaman terkait pelaksanaan keterbukaan informasi dan layanan publik," ujarnya.

Dengan adanya pertemuan tersebut diharapkan adanya kolaborasi intens dari kementerian, instansi daerah, maupun instansi pendidikan untuk keterbukaan informasi publik yang semakin kuat, transparan, dan sesuai dengan standar layanan.