Ketua KPK : Mari Berantas Korupsi!
Oleh Aldy Kurnia Ramadhan
Editor Aldy Kurnia Ramadhan
Dalam kuliahnya, Agus Rahardjo mengatakan bahwa korupsi adalah salah satu kejahatan yang banyak merugikan masyarakat luas. Pada tahun 1961 Bung Hatta telah mengingatkan bangsa Indonesia untuk tidak menjadikan korupsi sebagai bagian dari budaya kita. Hingga saat ini, KPK telah mengeksekusi 566 orang dari berbagai latar belakang dan profesi terdiri atas 141 swasta, 129 birokrat, serta 114 anggota DPR/DPRD. Sedangkan kasus dengan vonis terberat yang pernah ditangani KPK adalah kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang divonis seumur hidup.
Masih Ada Harapan
Beliau juga menambahkan bahwa Indonesia bukan negara gagal. Indonesia masih memiliki harapan untuk maju dan berkembang. Hal ini dibuktikan dengan peningkatan Gross Domestic Product (GDP) Indonesia yang saat ini telah masuk 20 besar dunia sehingga Indonesia menjadi bagian dari negara-negara G20. Selain itu Corruption Perception Index Indonesia juga meningkat cukup drastis dari tahun 1999 yang hanya 1.7 hingga tahun 2015 yang sudah mencapai angka 3.6 dengan tren yang selalu meningkat tiap tahunnya. Diharapkan pada tahun-tahun mendatang Indonesia akan mendapatkan indeks yang lebih baik lagi yang mencerminkan bahwa ada perbaikan yang terjadi di Indonesia.
KPK memiliki lima tugas utama yaitu koordinasi, supervisi, monitoring, pre-investigasi, investigasi, penuntutan, serta pencegahan. Sedangkan fokus utama KPK adalah pada bidang penerimaan negara, politik, kesehatan, infrastruktur, penegakan hukum, kedaulatan pangan dan sumber daya alam, serta pendidikan.
Mahasiswa sudah seharusnya menghindari korupsi sejak dini. Dalam memupuk perilaku antikorupsi, mahasiswa perlu menghindari sikap-sikap tidak terpuji yang banyak terjadi di kalangan mahasiswa seperti menyontek, plagiarisme, gratifikasi ke dosen, titip absen, maupun kuitansi dan cap palsu kegiatan.
Sumber Foto : Dokumentasi Pribadi.